• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Juli 23, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polres Tanjabtim Amankan Tiga Orang Penyeludupan Baby Lobster

Polres Tanjabtim Amankan Tiga Orang Penyeludupan Baby Lobster

21 Januari 2019
in HEADLINE

Muarasabak, AP – Polres Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), menggelar Konferensi Pers terkait penyelundupan 53,528 baby lobster yang diangkut menggunakan mobil Avanza dari Kota Jambi dengan tujuan akan dibawa ke Singapore, Rabu malam (16/01) lalu.

Dalam Pers rilisnya, Kapolres Tanjabtim, AKBP Agus Desri Sandi mengatakan, setelah mendapat info dari masyarakat jajaran Polres Tanjabtim langsung melakukan pengembangan dan mengamankan tiga orang pelaku yang membawa ribuan baby lobster.

Berita Lainnya

Profil Ketua IKAL-Lemhannas Jambi, Bikin Semua Orang Kaget

APBD Provinsi Jambi Tahun 2026 Defisit Lagi, Lagi-lagi Defisit, Jadi Rp3,6 Triliun Pak Al Harisku

BREAKING NEWS!!! Atlet PON Jambi Kena Kanker Tulang, Kaki Sudah Diamputasi, Kondisinya Makin Parah

“Penangkapan itu terjadi di Parit 7 Kelurahan Nipah Panjang, Kecamatan Nipah Panjang. Tiga orang pelaku penyelundupan yang membawa baby lobster berinisial ABD, MU, dan SA,” kata Agus saat press rilis di Aula Rang Kayo Hitam Mako Polres Tanjabtim, Senin (21/01) kemarin.

Dari hasil penangkapan, Polisi menyita barang bukti berupa 8 koli boks yang didalamnya terdapat 2 jenis baby lobster antara lain, jenis pasir sebanyak 48.258 ekor dan jenis mutiara sebanyak 5.000 ekor yang dikemas untuk dimasukkan kedalam 292 kantong plastik.

“Untuk harga dari baby lobster tersebut bervariasi menurut jenisnya berdasarkan estimasi atau perhitungan mencapai 8 MilIar lebih,” ujarnya.

Tiga orang tersangka ini dijerat dengan pasal 16 ayat 1 Jo pasal 88 UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 45 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 6 Tahun Penjara, denda Rp. 1,5 MilIar.

“Saat ini kita masih melakukan penyelidikkan lebih lanjut untuk mengungkap jaringannya yang lebih besar lagi,”ucapnya.

Sementara itu, Baby lobster tersebut telah diserahkan ke pihak BKIPM Padang, untuk dilakukan pelepasan ke habitatnya semula di Pantai Pulau Ujung Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kota Padang. (fni)

ShareTweetSend
Previous Post

Gunung Kerinci, Keluarkan Asap Tebal Kecoklatan

Next Post

Haul Akbar Ulama Pejuang Jambi, Suguhan Wisata Religi dari Kota Jambi

Related Posts

Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

Profil Ketua IKAL-Lemhannas Jambi, Bikin Semua Orang Kaget

23 Juli 2025
APBD Provinsi Jambi Tahun 2026 Defisit Lagi, Lagi-lagi Defisit, Jadi Rp3,6 Triliun Pak Al Harisku

APBD Provinsi Jambi Tahun 2026 Defisit Lagi, Lagi-lagi Defisit, Jadi Rp3,6 Triliun Pak Al Harisku

18 Juli 2025
BREAKING NEWS!!! Atlet PON Jambi Kena Kanker Tulang, Kaki Sudah Diamputasi, Kondisinya Makin Parah

BREAKING NEWS!!! Atlet PON Jambi Kena Kanker Tulang, Kaki Sudah Diamputasi, Kondisinya Makin Parah

12 Juli 2025
BREAKINGNEWS! Bukan Belasan, Puluhan Pejabat Pemprov Jambi Dipaksa Non Job

BREAKINGNEWS! Bukan Belasan, Puluhan Pejabat Pemprov Jambi Dipaksa Non Job

11 Juli 2025
Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

Usman Ermulan Minta Bupati Tanjab Barat Tindak Oknum Petugas Pelabuhan Roro: Rusak Nama Pemda!

9 Juli 2025
Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

4 Juli 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In