• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Desember 28, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
DPRD Tanjabtim Gelar Rapat Paripurna Bahas Propemperda

DPRD Tanjabtim Gelar Rapat Paripurna Bahas Propemperda

4 Maret 2019
in HEADLINE

Muarasabak,AP – DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) menggelar Rapat Paripurna untuk menyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2019, di gedung DPRD Tanjabtim, Senin (4/3) kemarin.

Bupati Tanjabtim, dalam sambutannya yang disampaikan Sekda Tanjabtim Sapril mengatakan, sidang paripurna ini  merupakan tugas konstitusional di bidang perundang-undangan sebagai implementasi Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.

Berita Lainnya

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

Desember Kelabu: Varial Adhi Kejahatan Tidak Berampun, Amrizal Menipu 3 Lembaga Negara

Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

“Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah dilaksanakan oleh DPRD dan Bupati yang memuat daftar urutan Rancangan Perda kabupaten yang ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berdasarkan skala prioritas dan dilakukan setiap tahun,” katanya.

Program Pembentukan Peraturan Daerah dimaksud, memuat daftar rancangan yang didasarkan atas Perintah Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Rancangan pembangunan daerah, Penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta Aspirasi masyarakat daerah.

Menindaklanjuti hal tersebut, pada tahun ini Pemkab Tanjabtim telah mengusulkan 6 (Enam) Rancangan Peraturan Daerah kepada DPRD Kabupaten Tanjabtim, yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2014 tentang izin lokasi, Rancangan Peraturan Daerah tentang hutan kota, Rancangan Peraturan Daerah tentang rencana pembangunan industri Kabupaten Tanjabtim, Rancangan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan kabupaten layak anak, Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan atas Perda Nomor 11 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Tanjabtim tahun 2011-2031 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan status 6 (Enam) kelurahan menjadi desa di Kabupaten Tanjabtim.

“Selanjutnya ada 2 (Dua) ranperda atas inisiatif DPRD Kabupaten Tanjabtim, yaitu Ranperda tentang bebas buta aksara Alqur’an dan Ranperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Tanjabtim Nomor 2 tahun 2016 tentang pemerintahan desa,” sebutnya.

Pemerintah Kabupaten Tanjabtim menyadari bahwa penetapan Propemperda ini merupakan langkah penting dan strategis dalam upaya mendorong kemajuan Kabupaten Tanjabtim khususnya dari regulasi, atas nama Pemkab Tanjabtim menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada dprd kabupaten tanjung jabung timur yang telah menyetujui 8 (Delapan) Rancangan Perda ini sebagai Program pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjabtim tahun 2019.

“Kita berharap Propemperda Kabupaten Tanjabtim tahun 2019 ini dapat menjawab sebagian permasalahan dan kebutuhan daerah serta masyarakat menuju Tanjabtim Merakyat tahun 2016-2021,” harapnya.

Hadir pada acara Rapat Paripurna tersebut, Forkompinda Tanjabtim, para OPD Tanjabtim serta para undangan yang hadir.(fni/adv)

ShareTweetSend
Previous Post

Adi-Ami, Siap Lanjutkan KLB Berkeadilan

Next Post

Danrem: Rekrutmen Anggota TNI AD Tidak Dipungut Biaya

Related Posts

Juga ‘Rampas’ Nomor STTB Orang Lain, Amrizal Anggota DPRD Jawab dengan Nada Enteng: Biarkan Bae

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

27 Desember 2025
Orang Dekat Doni Monardo Jadi Narasumber Workshop Sastra Jambi

Desember Kelabu: Varial Adhi Kejahatan Tidak Berampun, Amrizal Menipu 3 Lembaga Negara

27 Desember 2025
Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

27 Desember 2025
UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

22 Desember 2025
Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

22 Desember 2025
Keberadaan Amrizal Pasca Mengabaikan Panggilan Kedua Polda Jambi

Kisah Kepalsuan Amrizal Anggota Dewan Provinsi Jambi yang Berani Masukan Nomor Ijazah Perwira TNI, Kini Jadi Tersangka Polda Sumbar, Ketua DPRD Tunggu Keputusan Golkar

21 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In