• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Mei 9, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Nasihat Orang Tua Berujung Tersangka

Tiga Emak-emak Ditangkap, Sindikat KTP dan KK Palsu

11 Juni 2020
in HUKUM & KRIMINAL

Berita Lainnya

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

Kalsel, AP –  Polda Kalimantan Selatan berhasil membongkar sindikat pencetak dokumen palsu seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan berbagai dokumen kependudukan lainnya yang dilakoni 3 wanita.

“Ada tiga tersangka kami amankan yang semuanya ibu-ibu. Mereka berkomplot untuk menerima pesanan membuat dokumen palsu,” terang Kasubdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kompol Riza Muttaqien, Kamis 11 Juni 2020.
Ketiga pelaku yaitu berinisial WR (23), AM (40) dan HM (45) punya peran berbeda. WR sebagai pencetak dokumen palsu di toko percetakan yang beralamat di Jalan Pembangunan 2 Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.Sementara AM dan HM berperan menjadi calo yang mencari calon konsumennya di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin.

“Mereka kami tangkap pada Selasa (9/6) oleh Tim Opsnal Ditreskrimum Polda Kalsel dipimpin Kanit Resmob AKP Aji Wisa Prayogo. Sejumlah barang bukti ditemukan seperti lembaran KTP dan KK palsu, bermacam stempel instansi dan rekapan penjualannya,” timpal Riza mewakili Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Pol Sugeng Riyadi.

Ditambahkan Riza, terungkapnya aksi pemalsuan dokumen tersebut berkat hasil penyelidikan anggotanya. Dimana sebelumnya juga pernah diungkap tindak pidana penggelapan mobil rental yang mana pelaku menggunakan KTP palsu.

Untuk itulah, Riza mengingatkan masyarakat agar tak sembarangan mencetak dan menggunakan dokumen palsu terlebih dokumen kependudukan merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah.

“Para terangka dijerat Pasal 96 Undang-Undang RI No 23 tahun 2006 Perubahan No 24 tahun 2013 Tentang Admintrasi Kependudukan dan Pasal 264 Ayat 1 ke 1e jo 53 jo 64 Ayat 1 KUHP,” tandas alumni Akpol 2003 itu. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

New Normal, Bupati Syahirsah: Tidak Pakai Masker Didenda Rp 50 Ribu

Next Post

TMMD Meningkatkan Roda Perekonomian Warga

Related Posts

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

5 Mei 2025
Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

2 Mei 2025
Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

13 April 2025
Ngaku Kerja di Yamaha Marine Jakarta, Warga Kota Jambi Jadi Korban Gadai Mobil

Ngaku Kerja di Yamaha Marine Jakarta, Warga Kota Jambi Jadi Korban Gadai Mobil

29 Maret 2025
Sudah Sebulan Lebih, Anggota TNI Harap Polda Jambi Proaktif Tuntaskan Laporan Dirinya

Sudah Sebulan Lebih, Anggota TNI Harap Polda Jambi Proaktif Tuntaskan Laporan Dirinya

23 Maret 2025
Waduh! Ribuan Hektar Hutan Mendahara Ulu Rontok Secara Ilegal

Waduh! Ribuan Hektar Hutan Mendahara Ulu Rontok Secara Ilegal

20 Maret 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In