• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, November 4, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Korupsikan Dana Infak Masjid Raya, Seorang ASN Dikurung Petugas

Masjid Raya Sumbar/net

Korupsikan Dana Infak Masjid Raya, Seorang ASN Dikurung Petugas

19 Juni 2020
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

Sumbar, AP – Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) akhirnya menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) YR sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana infak Masjid Raya Sumbar serta APBD Biro Bina Mental dan Kesra 2019 di pemerintah provinsi setempat.

“Berdasarkan penyidikan yang sudah kami lakukan sebelumnya, penyidik akhirnya menetapkan YR sebagai tersangka,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar M Fatria, didampingi Koordinator Bidang Tindak Pidana Khsuus Basril, Jumat 19 Juni 2020.

Berita Lainnya

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

Tanggapan Dishub Provinsi Jambi soal Travel Gelap Tujuan Kerinci Sungai Penuh

Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Usai ditetapkan sebagai tersangka, oknum ASN dilakukan penahanan badan. YR sebelumnya sempat menjalani pemeriksaan kesehatan hingga sekitar pukul 17.00 WIB, kemudian digiring menuju Rutan Anak Air Padang.

YR diduga menyelewengkan uang infak Masjid Raya Sumbar (2014-2019) mencapai Rp892 juta, uang UPZ Tuah Sakato tahun 2018 sebesar Rp375 juta.

Kemudian dana anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), khususnya uang persediaan (UP) pada Biro Bina Mental dan Kesra tahun 2019 sebesar Rp718 juta.

Di luar APBD di Biro Bintal dan Kesra, untuk anggaran infak masjid raya dan UPZ tersangka diduga telah melakukan penggelapan. Tersangka yang posisinya sebagai ASN dan tugasnya yang berkaitan dengan penyelenggara negara, maka dijerat dengan tindak pidana korupsi.

Ia dijerat dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3, 9, 18 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyidikan terhadap kasus itu telah dilakukan kejaksaan berbekal Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor: 02/L73/FD1/04/2020 tertanggal 22 April 2020, yang telah ditandatangani Kajati Sumbar Amran.

YR disebut bisa memainkan beberapa item anggaran secara leluasa karena rangkap wewenang yang diemban, yakni bendahara di Masjid Raya Sumbar, bendahara Unit Pengumpul Zakat (UPZ), dan Bendahara di Biro Bina Mental dan Kesra Setdaprov yang dulu bernama Biro Bina Sosial.

Ia menjabat sebagai Bendahara Bina Sosial Pemprov Sumbar yang kini berubah nama menjadi Biro Bintal Kesra sejak 2010 hingga 2019. Sedangkan jabatan bendahara pembantu UPZ dan bendahara Masjid Raya Sumbar dijabat sejak 2014 hingga 2019. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Imam Nahrawi: Demi Allah Demi Rasulullah, Saya Akan Mengungkap Duit Rp11 M

Next Post

Hirup Udara Bebas, MA Kabulkan PK Mantan Pemilik Bank Century

Related Posts

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

1 November 2025
Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Tanggapan Dishub Provinsi Jambi soal Travel Gelap Tujuan Kerinci Sungai Penuh

31 Oktober 2025
Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

31 Oktober 2025
Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

23 Oktober 2025
Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

16 Oktober 2025
Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

16 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In