• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Mei 15, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Dua Kurir Sabu Divonis Mati, Penasihat Hukum: Ini Tidak Adil

Ilustrasi/net

Anggota DPRD Ditangkap Nyabu Bersama Dua Perempuan

22 Juni 2020
in HUKUM & KRIMINAL

NTT, AP – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan seorang laki-laki oknum Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) berinisial IFT (37)

“IFT dinyatakan positif adalah penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu,” kata Kepala BNN Kota Kupang Lino Do R Pereira, Senin 22 Juni 2020.

Berita Lainnya

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

Ia menjelaskan AFT sendiri merupakan Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara dari Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Dia menjelaskan bahwa kasus ini diungkap tim dari BNN Kota Kupang bekerja sama dengan BNN Provinsi NTT, Selasa (16/6), di salah satu hotel di Kelurahan Oebobo Kota Kupang setelah adanya laporan dari masyarakat.

Saat tim melakukan penggerebekan dan penggeledahan di hotel tersebut, lanjutnya, diketahui IFT bersama tiga orang lainnya, masing-masing dua perempuan berinisal AHP (26) dan DL (19) dan laki-laki berinisial IEL (29).

Lino menjelaskan pada saat penggeledahan tidak ditemukan barang bukti, sehingga tim langsung melakukan tes urine terhadap keempat orang tersebut.

“Hasilnya ada dua orang yang positif menggunakan methamfetamine atau sabu-sabu yakni IFT dan AHP, sedangkan DL dan IEL hasilnya negatif,” katanya.

Lino menjelaskan, selanjutnya mereka diamankan di Kantor BNN Kota Kupang guna menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut untuk pengungkapan barang bukti.

Namun demikian, lanjutnyaa, dalam penyelidikan lanjutan yang dilakukan tidak ditemukan barang bukti sehingga setelah 6X24 jam, IFT dan AHP dikembalikan ke pihak keluarga.

Ia mengatakan, selanjutnya kedua orang ini akan ditangani Seksi Rehabilisasi BNN Kota Kupang untuk asesmen medis atas penggunaan sabu-sabu ini.
“IFT dan AHP ini dibebaskan namun tetap wajib mengikuti program rehabilisasi dari BNN Kota Kupang,” katanya. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

222 Napi Asimilasi Berulah Lagi

Next Post

Ketua KPK Diadukan ke Dewas

Related Posts

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

5 Mei 2025
Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

2 Mei 2025
Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

13 April 2025
Ngaku Kerja di Yamaha Marine Jakarta, Warga Kota Jambi Jadi Korban Gadai Mobil

Ngaku Kerja di Yamaha Marine Jakarta, Warga Kota Jambi Jadi Korban Gadai Mobil

29 Maret 2025
Sudah Sebulan Lebih, Anggota TNI Harap Polda Jambi Proaktif Tuntaskan Laporan Dirinya

Sudah Sebulan Lebih, Anggota TNI Harap Polda Jambi Proaktif Tuntaskan Laporan Dirinya

23 Maret 2025
Waduh! Ribuan Hektar Hutan Mendahara Ulu Rontok Secara Ilegal

Waduh! Ribuan Hektar Hutan Mendahara Ulu Rontok Secara Ilegal

20 Maret 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In