• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Mei 20, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Berkali-kali Mencuri Akhirnya Rafi Ditangkap Polisi

Rafi dipamerkan Polsek Kota Baru

Berkali-kali Mencuri Akhirnya Rafi Ditangkap Polisi

5 Juli 2020
in HUKUM & KRIMINAL

JAMBI, AP – Jajaran Polsek Kota Baru, Kota Jambi berhasil membekuk Rafi Hariyanto tersangka spesialis pencurian kendaraan sepeda motor di Jambi.

Raffi yang merupakan warga Kota Jambi ini nekat melakukan pencurian karena alasan desakan ekonomi pasca di PHK dari salah satu perusahaan di Jambi akibat pandemi Covid-19.

Berita Lainnya

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

Pemuda berusia 21 tahun itu behasil ditangkap setelah adanya laporan kepolisian pada Maret 2020 lalu oleh Ahmad Tariq yang merupakan salah satu korban dalam kasus pencurian tersebut.

“Pelaku ini spesialis curanmor, motor hasil curiannya dijual dengan cara digadai senilai Rp2 juta melalui media sosial dan ada juga dengan temannya,” kata Kapolsek Kota Baru, AKP Afrito Marbaro, Minggu 5 Juli 2020.

Menurut Afrito, pelaku menjalankan aksinya pada dini hari, modusnya ia berpura sebagai tukang ojek online pangkalan untuk mengintai targetnya, jika situasi dianggap aman pelaku langsung beraksi.

“Pelakupun terbilang nekat, pasalnya dalam menjalankan aksinya selain mengincar korban tengah tertidur lelap pada dini hari hingga subuh, pelaku pun sendirian dalam menjalankan aksinya,” tukas Kapolsek.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan tiga unit sepeda motor hasil curian. Begitupun pengakuan pelaku bahwa telah menjalankan aksinya sebanyak empat kali diberbagai wilayah di Kota Jambi. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KHUP tentang tidak pidana pencurian dengan ancaman hukuman diatas tujuh  tahun kurungan penjara. (Budi)

ShareTweetSend
Previous Post

Kelakuan Tak Senonoh Pria asal Muaro Jambi, Onani Saat Melihat Wanita

Next Post

Sayap PDI-Perjuangan sebut Ada Berkah Dibalik Polemik RUU HIP

Related Posts

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

5 Mei 2025
Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

2 Mei 2025
Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

13 April 2025
Ngaku Kerja di Yamaha Marine Jakarta, Warga Kota Jambi Jadi Korban Gadai Mobil

Ngaku Kerja di Yamaha Marine Jakarta, Warga Kota Jambi Jadi Korban Gadai Mobil

29 Maret 2025
Sudah Sebulan Lebih, Anggota TNI Harap Polda Jambi Proaktif Tuntaskan Laporan Dirinya

Sudah Sebulan Lebih, Anggota TNI Harap Polda Jambi Proaktif Tuntaskan Laporan Dirinya

23 Maret 2025
Waduh! Ribuan Hektar Hutan Mendahara Ulu Rontok Secara Ilegal

Waduh! Ribuan Hektar Hutan Mendahara Ulu Rontok Secara Ilegal

20 Maret 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In