JAMBI, AP – Jajaran Polsek Kota Baru, Kota Jambi berhasil membekuk Rafi Hariyanto tersangka spesialis pencurian kendaraan sepeda motor di Jambi.
Raffi yang merupakan warga Kota Jambi ini nekat melakukan pencurian karena alasan desakan ekonomi pasca di PHK dari salah satu perusahaan di Jambi akibat pandemi Covid-19.
Pemuda berusia 21 tahun itu behasil ditangkap setelah adanya laporan kepolisian pada Maret 2020 lalu oleh Ahmad Tariq yang merupakan salah satu korban dalam kasus pencurian tersebut.
“Pelaku ini spesialis curanmor, motor hasil curiannya dijual dengan cara digadai senilai Rp2 juta melalui media sosial dan ada juga dengan temannya,” kata Kapolsek Kota Baru, AKP Afrito Marbaro, Minggu 5 Juli 2020.
Menurut Afrito, pelaku menjalankan aksinya pada dini hari, modusnya ia berpura sebagai tukang ojek online pangkalan untuk mengintai targetnya, jika situasi dianggap aman pelaku langsung beraksi.
“Pelakupun terbilang nekat, pasalnya dalam menjalankan aksinya selain mengincar korban tengah tertidur lelap pada dini hari hingga subuh, pelaku pun sendirian dalam menjalankan aksinya,” tukas Kapolsek.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan tiga unit sepeda motor hasil curian. Begitupun pengakuan pelaku bahwa telah menjalankan aksinya sebanyak empat kali diberbagai wilayah di Kota Jambi. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KHUP tentang tidak pidana pencurian dengan ancaman hukuman diatas tujuh tahun kurungan penjara. (Budi)