• Redaksipost
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, September 23, 2023
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Berkali-kali Mencuri Akhirnya Rafi Ditangkap Polisi

Rafi dipamerkan Polsek Kota Baru

Berkali-kali Mencuri Akhirnya Rafi Ditangkap Polisi

5 Juli 2020
in HUKUM & KRIMINAL

JAMBI, AP – Jajaran Polsek Kota Baru, Kota Jambi berhasil membekuk Rafi Hariyanto tersangka spesialis pencurian kendaraan sepeda motor di Jambi.

Raffi yang merupakan warga Kota Jambi ini nekat melakukan pencurian karena alasan desakan ekonomi pasca di PHK dari salah satu perusahaan di Jambi akibat pandemi Covid-19.

Berita Lainnya

Penyidik Kejati Kembali Sita Aset Bekas Dirut Bank Jambi

Sidang Praperadilan Mantan Dirut Bank Jambi Berlangsung Hingga Malam

Jaksa Tanggapi Praperadilan Mantan Dirut Bank Jambi

Pemuda berusia 21 tahun itu behasil ditangkap setelah adanya laporan kepolisian pada Maret 2020 lalu oleh Ahmad Tariq yang merupakan salah satu korban dalam kasus pencurian tersebut.

“Pelaku ini spesialis curanmor, motor hasil curiannya dijual dengan cara digadai senilai Rp2 juta melalui media sosial dan ada juga dengan temannya,” kata Kapolsek Kota Baru, AKP Afrito Marbaro, Minggu 5 Juli 2020.

Menurut Afrito, pelaku menjalankan aksinya pada dini hari, modusnya ia berpura sebagai tukang ojek online pangkalan untuk mengintai targetnya, jika situasi dianggap aman pelaku langsung beraksi.

“Pelakupun terbilang nekat, pasalnya dalam menjalankan aksinya selain mengincar korban tengah tertidur lelap pada dini hari hingga subuh, pelaku pun sendirian dalam menjalankan aksinya,” tukas Kapolsek.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan tiga unit sepeda motor hasil curian. Begitupun pengakuan pelaku bahwa telah menjalankan aksinya sebanyak empat kali diberbagai wilayah di Kota Jambi. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KHUP tentang tidak pidana pencurian dengan ancaman hukuman diatas tujuh  tahun kurungan penjara. (Budi)

ShareTweetSend
Previous Post

Kelakuan Tak Senonoh Pria asal Muaro Jambi, Onani Saat Melihat Wanita

Next Post

Sayap PDI-Perjuangan sebut Ada Berkah Dibalik Polemik RUU HIP

Related Posts

Penyidik Kejati Kembali Sita Aset Bekas Dirut Bank Jambi

Penyidik Kejati Kembali Sita Aset Bekas Dirut Bank Jambi

26 Juli 2023
Sidang Praperadilan Mantan Dirut Bank Jambi Berlangsung Hingga Malam

Sidang Praperadilan Mantan Dirut Bank Jambi Berlangsung Hingga Malam

6 Juli 2023
Keuntungan Kredit Rumah Subsidi Lewat Bank Jambi

Jaksa Tanggapi Praperadilan Mantan Dirut Bank Jambi

6 Juli 2023
Polisi Tangkap Oknum PNS Telibat Pencurian Nasabah

Tiga Anggota Polda Batal Naik Pangkat gegara Kasus..

1 Juli 2023
Ali Nurdin Bunuh Istri di Bandung Langsung Kabur ke Muaro Jambi

Ali Nurdin Bunuh Istri di Bandung Langsung Kabur ke Muaro Jambi

12 Juni 2023
Lukas Enembe Tak Kooperatif di Persidangan Walaupun Mengatakan Sakit

Lukas Enembe Tak Kooperatif di Persidangan Walaupun Mengatakan Sakit

12 Juni 2023
  • Redaksipost
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

© 2023 PT AKSI INDAH PRATIWI [AKSIPOST.COM]

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2023 PT AKSI INDAH PRATIWI [AKSIPOST.COM]

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In