• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Februari 14, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Anggota Dewan Muaro Jambi Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dengan terdakwa Fathuri Rahman. Foto: Ist

Anggota Dewan Muaro Jambi Dituntut 2,5 Tahun Penjara

16 Juli 2020
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JAMBI, AP –  Jaksa Penuntut Umum Kejari Muaro Jambi menunut anggota DPRD Kabupaten Muarojambi Fathuri Rahman dengan hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus korupsi bantuan kelompok tani di Muarojambi.

Selain hukuman badan, Fathuri juga dibebankan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan penjara. Tuntutan terhadap Fathuri dibacakan di Pengadilan Negeri Jambi dengan majelis hakim yang diketuai Yandri Roni, Kamis (16/7).

Berita Lainnya

PH Thawaf Aly Pertanyakan Unsur Niat Jahat dalam Dakwaan JPU

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

Jaksa penuntut umum Kejadi Muarojambi Rudi Firmansyah mengatakan, selain pidana penjara dan denda, Fathuri juga harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp228 juta. “Menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 228 juta lebih, subsider 2 tahun penjara,” kata Rudi Firmansyah

Penuntut umum menilai, terdakwa sudah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pada perkara bantuan sosial penyaluran bibit karet untuk kelompok tani. Perbuatan terdakwa sebagaiamana diancam Pasal 3 Jo pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Terdakwa Fathuri melalui penasehat hukumnya, Nelson Fredy mengatakan akan menyiapkan nota pembelaan untuk terdakwa. Nelson mengatkaan akan memaparkan fakta-fakt yang meringankan kliennya. “Semua akan kita bahas,” kata Nelson. (Vay)

 

ShareTweetSend
Previous Post

Ditinggal Nikah, BG Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Pacar

Next Post

Polres Tebo Tangkap Pencuri Mobil, Dua Lagi Masih Buron

Related Posts

PH Thawaf Aly Pertanyakan Unsur Niat Jahat dalam Dakwaan JPU

PH Thawaf Aly Pertanyakan Unsur Niat Jahat dalam Dakwaan JPU

13 Februari 2026
Tamatan Luar Negeri Lebih Hebat?

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

11 Februari 2026
IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

10 Februari 2026
Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

7 Februari 2026
Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

4 Februari 2026
VIRAL Kasus Ijazah Milik Orang Lain di Anggota DPRD Jambi: Warganet Tag Golkar, Nadiem Makarim, Kapolri hingga Jokowi

Amrizal DPRD Jadi Tersangka Kasus Catut Nomor Ijazah, Golkar: Yang Tahu Itu KPU

3 Februari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In