• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Mei 9, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Anggota Dewan Muaro Jambi Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dengan terdakwa Fathuri Rahman. Foto: Ist

Anggota Dewan Muaro Jambi Dituntut 2,5 Tahun Penjara

16 Juli 2020
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JAMBI, AP –  Jaksa Penuntut Umum Kejari Muaro Jambi menunut anggota DPRD Kabupaten Muarojambi Fathuri Rahman dengan hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus korupsi bantuan kelompok tani di Muarojambi.

Selain hukuman badan, Fathuri juga dibebankan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan penjara. Tuntutan terhadap Fathuri dibacakan di Pengadilan Negeri Jambi dengan majelis hakim yang diketuai Yandri Roni, Kamis (16/7).

Berita Lainnya

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

Jaksa penuntut umum Kejadi Muarojambi Rudi Firmansyah mengatakan, selain pidana penjara dan denda, Fathuri juga harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp228 juta. “Menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 228 juta lebih, subsider 2 tahun penjara,” kata Rudi Firmansyah

Penuntut umum menilai, terdakwa sudah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pada perkara bantuan sosial penyaluran bibit karet untuk kelompok tani. Perbuatan terdakwa sebagaiamana diancam Pasal 3 Jo pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Terdakwa Fathuri melalui penasehat hukumnya, Nelson Fredy mengatakan akan menyiapkan nota pembelaan untuk terdakwa. Nelson mengatkaan akan memaparkan fakta-fakt yang meringankan kliennya. “Semua akan kita bahas,” kata Nelson. (Vay)

 

ShareTweetSend
Previous Post

Ditinggal Nikah, BG Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Pacar

Next Post

Polres Tebo Tangkap Pencuri Mobil, Dua Lagi Masih Buron

Related Posts

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

5 Mei 2025
Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

2 Mei 2025
Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

22 April 2025
Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

16 April 2025
Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

13 April 2025
Air PDAM Tirta Mayang Sering Mati, Hidup Hari Kamis

Usman Ermulan Dorong Maulana Evaluasi Kinerja PDAM Tirta Mayang

4 April 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In