• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Mei 9, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Jefri Tidak Berani Pulang Setelah Jual Motor Curian

Dua orang saksi dihadirkan di persidangan, salah satunya adalah korban. Foto: Istimewa

Jefri Tidak Berani Pulang Setelah Jual Motor Curian

21 Juli 2020
in HUKUM & KRIMINAL

JAMBI, AP – Jefri Daniel Tarore tidak berani pulang ke Jambi setelah menjual motor hasil curiannya di Lubuk Linggau. Jefri merupakan terdakwa kasus pencurian kendaraan bermotor yang saat ini tengah diadili di Pengadilan Negeri Jambi.

Jefri menyesali perbuatannya, dia tak kuasa menahan tangis di hadapan Hakim Ketua Arfan Yani dan hakim anggota Morailam Purba. Persidangan dengan terdakwa Jefri ini digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (21/7).

Berita Lainnya

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

Penuntut Umum Kejari Jambi Hariyono menanyakan kronologis kejadiaan saat dia mencuri sepeda motor hingga dia tertangkap. Jefri menceritakan awalnya ia datang ke lokasi kejadian perkara bersama seorang rekannya bernama Bambang.  Ia tiba di gudang keramik CV Sinar Buana yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta, KelurahanTalang Bakung, Kecamatan Pal Merah, Kota Jambi sekitar pukul 12 siang.

“Karena kondis jam makan siang saya disuruh nunggu dulu karena mandornya lagi makan,” katanya.

“Untuk apa kamu kesana?,” tanya jaksa penuntut, yang dijawab terdakwa untuk tujuan mencari kerja.

Namun saat berada di areal parkir, terdakwa melihat sepeda motor merek Scoopy milik M Alwi yang tengah terpakir dengan kondisi kunci terpasang di sepeda motor.

Saat itu lah terlintas niat dalam benaknya untuk mengambil sepeda motor tersebut, “Kondisinya lagi sepi ada kesempatan pikiran langsung mau ngambil,” katanya.

Sepeda motor itu kemudian dibawa terdakwa ke Lubuk Linggau, Sumater Selatan selanjutnya dijual kepada salah seorang warga senilai Rp3,5 juta.  Hasilnya diakui terdakwa untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Namun dihadapan majelis hakim ia mengaku menyesali perbuatannya. Terdakwa mengaku tidak berani pulang ke Jambi karena merasa punya kesalahan di Jambi.

Saat ditanya ketua majelis hakim Arfan Yani, terdakwa mengaku menyesal. “Sangat menyesal yang mulia, kemarin pas ketemu dengan korban saya minta maaf,” katanya berurai air mata.

Ungkapan penyesalan itu diucapkan berulang kali oleh terdakwa sembari menunduk dan menyeka air mata.  “Motornyakan sudah tidak ada lagi, Kalau kamu menyesal kamu ganti,” kata hakim Arfan Yani yang kemudian direspon dengan mengangguk oleh terdakwa. (Red)

 

ShareTweetSend
Previous Post

Satgas Karhutla Lihat Keseriusan Polda Jambi

Next Post

Sah, Istri Ketua NasDem Mundur Dari Kadis LH Provinsi Jambi

Related Posts

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

5 Mei 2025
Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

2 Mei 2025
Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

13 April 2025
Ngaku Kerja di Yamaha Marine Jakarta, Warga Kota Jambi Jadi Korban Gadai Mobil

Ngaku Kerja di Yamaha Marine Jakarta, Warga Kota Jambi Jadi Korban Gadai Mobil

29 Maret 2025
Sudah Sebulan Lebih, Anggota TNI Harap Polda Jambi Proaktif Tuntaskan Laporan Dirinya

Sudah Sebulan Lebih, Anggota TNI Harap Polda Jambi Proaktif Tuntaskan Laporan Dirinya

23 Maret 2025
Waduh! Ribuan Hektar Hutan Mendahara Ulu Rontok Secara Ilegal

Waduh! Ribuan Hektar Hutan Mendahara Ulu Rontok Secara Ilegal

20 Maret 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In