• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Mei 9, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Dua Bulan, 288.5 Hektar Hutan dan Lahan Terbakar

Ilustrasi karhutla

Warga Bram Itam Ditangkap karena Bakar Lahan untuk Cetak Sawah

3 Agustus 2020
in HEADLINE

JAMBI, AP – Kepolisian daerah (Polda) Jambi melalui Polres Tanjung Jabung Barat mengamankan satu warga berinisial SU (40) yang tinggal di Parit Jawa Dusun Perdana, Desa Pantai Gading, Kecamatan Bram Itam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat karena diduga membuka lahan dengan cara membakar.

Kapolda Jambi, Irjen Pol Firman Santyabudi didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Edi Faryadi dan Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, Senin 3 Agustus 2020, mengatakan pelaku SU (40) diduga membakar lahan di Parit Jawa Ujung, Desa Pantai Gading, Kecamatan Bramitam, Kabupaten Tanjab Barat, pada 28 Juli 2020.

Berita Lainnya

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

Usman Ermulan Dorong Maulana Evaluasi Kinerja PDAM Tirta Mayang

Penangkapan pelaku berdasarkan laporan Sub Satuan Tugas Udara bahwa terdapat Fire Spot di Desa Pantai Gading, Kecamatan Bramitam, Kabupaten Tanjab Barat dan setelah dicek personel di lapangan, akhirnya pelaku dapat diamankan.

Kapolda juga menambahkan, lahan yang terbakar merupakan milik SA (43) warga Desa Bramitam Kanan, Kecamatan Bram Itam dan DE (35) warga Tungkal Harapan, Kecamatan Tungkal Ilir, Tanjab Barat dengan luas lahan yang terbakar kurang lebih dua hektare yang rencananya akan dibuat petak sawah.

“Pelaku akan dikenakan pasal 108 Jo. Pasal 56 ayat (1) UU No 39 tahun 2014 tentang Perkebunan atau pasal 188 KUHP,” kata Firman Shantyabudi. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Dukungan Gerindra Menambah Kekuatan Gibran

Next Post

Syarat Belum Pernah Jabat 2 Periode Digugat di MK

Related Posts

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

22 April 2025
Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

16 April 2025
Air PDAM Tirta Mayang Sering Mati, Hidup Hari Kamis

Usman Ermulan Dorong Maulana Evaluasi Kinerja PDAM Tirta Mayang

4 April 2025
Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

22 Maret 2025
Respon Ariansyah Ketika Dikonfirmasi: Kirim Stiker Gambar Perempuan Tonjolkan Tubuh

Respon Ariansyah Ketika Dikonfirmasi: Kirim Stiker Gambar Perempuan Tonjolkan Tubuh

19 Maret 2025
Gelombang Copot Ariansyah Bak Tsunami, Kali Ini Datang dari Wakil Ketua DPRD

Gelombang Copot Ariansyah Bak Tsunami, Kali Ini Datang dari Wakil Ketua DPRD

19 Maret 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In