• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juni 7, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polisi Muaro Jambi Amankan Pelaku Pembakaran Lahan

Lokasi lahan sehabis terbakar dan api sudah berhasil dipadamkan. Foto: Istimewa

Polisi Muaro Jambi Amankan Pelaku Pembakaran Lahan

24 Agustus 2020
in HUKUM & KRIMINAL

MUARO JAMBI, AP – Satuan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Muara Jambi Minggu (23/8) malam menangkap Teguh Turasno (40) warga Desa Bunjur Pasar, Kecamatan Bulus Pesantren, Kota Kebumen yang diduga sebagai pelaku pembakaran lahan di Desa Kasang Pudak Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi.

Kapolres Muara Jambi AKBP Ardiyanto mengatakan, penangkapan dilakukan tim dari Polres Muara Jambi bekerjasama dengan unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu. Tersangka ditangkap setelah polsi menerima laporan dari masyarakat bahwa ada warga Desa Kasang Pudak yang membuka lahan dengan cara dibakar.

Berita Lainnya

Nasib Malang Pria di Kota Jambi, Serahkan Mobil ke Orang Leasing PT SMS, Malah Jadi Tersangka

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

Atas laporan itu, petugas menuju ke tempat kejadian yang dilaporkan. Di lokasi petugas mendapati lahan seluas 5000m² dalam keadaan terbakar. Tim bersama warga sekitar berusaha memadamkan api. Di sana petugas menemukan pelaku dan langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Muara Jambi.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 108 Jo pasal 56 ayat (1) UU RI no 39 tahun 2014 tentang perkebunan atau pasal 187 atau pasal 188 KUHPidana. “Setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar,” kata Kapolres, Senin (24/8).

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti sebilah parang, korek api serta sampel kayu yang sudah terbakar. (Red)

 

ShareTweetSend
Previous Post

Dua Pertashop Segera Beroperasi

Next Post

Masa Minta Pembekuan Izin PT APTP Perusahaan Dibatalkan

Related Posts

Kru Kapal Asal Kota Jambi Dijadikan Jaminan Ganti Rugi

Nasib Malang Pria di Kota Jambi, Serahkan Mobil ke Orang Leasing PT SMS, Malah Jadi Tersangka

21 Mei 2025
Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

5 Mei 2025
Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

2 Mei 2025
Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

13 April 2025
Ngaku Kerja di Yamaha Marine Jakarta, Warga Kota Jambi Jadi Korban Gadai Mobil

Ngaku Kerja di Yamaha Marine Jakarta, Warga Kota Jambi Jadi Korban Gadai Mobil

29 Maret 2025
Sudah Sebulan Lebih, Anggota TNI Harap Polda Jambi Proaktif Tuntaskan Laporan Dirinya

Sudah Sebulan Lebih, Anggota TNI Harap Polda Jambi Proaktif Tuntaskan Laporan Dirinya

23 Maret 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In