• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, April 20, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polisi Muaro Jambi Amankan Pelaku Pembakaran Lahan

Lokasi lahan sehabis terbakar dan api sudah berhasil dipadamkan. Foto: Istimewa

Polisi Muaro Jambi Amankan Pelaku Pembakaran Lahan

24 Agustus 2020
in HUKUM & KRIMINAL

MUARO JAMBI, AP – Satuan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Muara Jambi Minggu (23/8) malam menangkap Teguh Turasno (40) warga Desa Bunjur Pasar, Kecamatan Bulus Pesantren, Kota Kebumen yang diduga sebagai pelaku pembakaran lahan di Desa Kasang Pudak Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi.

Kapolres Muara Jambi AKBP Ardiyanto mengatakan, penangkapan dilakukan tim dari Polres Muara Jambi bekerjasama dengan unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu. Tersangka ditangkap setelah polsi menerima laporan dari masyarakat bahwa ada warga Desa Kasang Pudak yang membuka lahan dengan cara dibakar.

Berita Lainnya

Berharap Hukuman Mati, Ternyata Pembunuh IRT Hanya Dituntut 18 Tahun

Kapolres Sawahlunto Sikat Habis Tambang Liar di Tiga Titik Lokasi

6 Fakta Amrizal Jadi DPRD Jambi Maling Nomor Ijazah Orang Lain, Terancam Dibui 7 Tahun Tapi Tak Ditahan

Atas laporan itu, petugas menuju ke tempat kejadian yang dilaporkan. Di lokasi petugas mendapati lahan seluas 5000m² dalam keadaan terbakar. Tim bersama warga sekitar berusaha memadamkan api. Di sana petugas menemukan pelaku dan langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Muara Jambi.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 108 Jo pasal 56 ayat (1) UU RI no 39 tahun 2014 tentang perkebunan atau pasal 187 atau pasal 188 KUHPidana. “Setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar,” kata Kapolres, Senin (24/8).

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti sebilah parang, korek api serta sampel kayu yang sudah terbakar. (Red)

 

ShareTweetSend
Previous Post

Dua Pertashop Segera Beroperasi

Next Post

Masa Minta Pembekuan Izin PT APTP Perusahaan Dibatalkan

Related Posts

Berharap Hukuman Mati, Ternyata Pembunuh IRT Hanya Dituntut 18 Tahun

Berharap Hukuman Mati, Ternyata Pembunuh IRT Hanya Dituntut 18 Tahun

8 April 2026
Kapolres Sawahlunto Sikat Habis Tambang Liar di Tiga Titik Lokasi

Kapolres Sawahlunto Sikat Habis Tambang Liar di Tiga Titik Lokasi

11 Maret 2026
Keberadaan Amrizal Pasca Mengabaikan Panggilan Kedua Polda Jambi

6 Fakta Amrizal Jadi DPRD Jambi Maling Nomor Ijazah Orang Lain, Terancam Dibui 7 Tahun Tapi Tak Ditahan

5 Maret 2026
Amrizal Tersangka Pencatut Nomor Ijazah Perwira Intel Kodam Dibidik Kasus Korupsi PJU

Babak Baru Kasus Catut Nomor Ijazah SMP Perwira TNI, Amrizal Anggota DPRD Jambi Harus Pasrah Lebaran Dalam Penjara

14 Februari 2026
PH Thawaf Aly Pertanyakan Unsur Niat Jahat dalam Dakwaan JPU

PH Thawaf Aly Pertanyakan Unsur Niat Jahat dalam Dakwaan JPU

13 Februari 2026
Korupsi PJU Kerinci Terungkap di Sidang, Banyak Pihak Terima dan Kembalikan Uang

Korupsi PJU Kerinci Terungkap di Sidang, Banyak Pihak Terima dan Kembalikan Uang

13 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In