• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juni 7, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
MK Tolak Permohonan Perusahaan asal Korsel

Gedung MK/net

Komisi III Jelaskan Soal Perubahan UU MK

24 Agustus 2020
in DEMOKRASI, HEADLINE

JAKARTA, AP – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir menyampaikan penjelasan Komisi III DPR terkait dengan perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan DPR, salah satunya UU yang lama sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat.

“Perubahan UU No. 24/2003 tentang MK dilatarbelakangi karena terdapat beberapa ketentuan yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan,” kata Adies dalam Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Menteri Hukum dan HAM, perwakilan Kementerian PAN-RB, dan Kementerian Keuangan di kompleks MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin (24/8).

Berita Lainnya

Penyusup Saat Demo di DPRD Jambi Bikin Suasana Aksi jadi Ricuh, Polisi Selidiki

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

Al Haris Minggir Dulu Lah, BBS Sangat Pantas Jadi Ketua DPW PAN Provinsi Jambi, Tak Pernah Melanglang Buana ke Partai Lain

Dalam perkembangan selanjutnya, kata dia, setelah adanya perubahan UU No. 24/2003 melalui UU No. 8/2011 dan UU No. 4/2014, beberapa ketentuan pasalnya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan dinyatakan konstitusional bersyarat oleh putusan Mahkamah Konstitusi.

Adies mengatakan bahwa RUU MK tersebut memuat empat poin, yaitu: pertama, kedudukan, susunan, dan kekuasaan MK; kedua, pengangkatan dan pemberhentian hakim MK. “Ketiga, kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi serta dewan etik hakim konstitusi; dan keempat putusan Mahkamah Konstitusi,” kata anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI.

Menurut Adies, DPR juga memandang dalam RUU tersebut perlu adanya pengaturan terkait dengan ketentuan peralihan agar jaminan kepastian hukum yang adil bagi pemohon dan hakim konstitusi.

Hal itu, menurut dia, agar hakim konstitusi yang saat ini masih mengemban amanah sebagai negarawan menjaga konstitusi tetap terjamin secara konstitusional.

Raker Komisi III DPR RI dipimpin Adies Kadir bersama Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J. Mahesa dan Pangeran Khairul Saleh.

Raker tersebut juga dihadiri Menteri Hukum dan HAM Yassona H. Laoly, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PAN-RB Rini Widyantini, dan Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian Keuangan Didik Kusnaini. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Banyak Parpol Munculkan Dinasti Politik

Next Post

Perintah Jokowi dan Bandelnya Menteri

Related Posts

Penyusup Saat Demo di DPRD Jambi Bikin Suasana Aksi jadi Ricuh, Polisi Selidiki

Penyusup Saat Demo di DPRD Jambi Bikin Suasana Aksi jadi Ricuh, Polisi Selidiki

23 April 2025
Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

22 April 2025
Pengamat Minta Prabowo Pecat Kader Gerindra yang Tak Patuh dan Taat Terhadap Putusan Ketua DPRD Kerinci

Al Haris Minggir Dulu Lah, BBS Sangat Pantas Jadi Ketua DPW PAN Provinsi Jambi, Tak Pernah Melanglang Buana ke Partai Lain

22 April 2025
Judi Online Hingga TPPO Buntut Minimnya Lapangan Kerja di Indonesia

Judi Online Hingga TPPO Buntut Minimnya Lapangan Kerja di Indonesia

20 April 2025
Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

16 April 2025
Anggota DPR RI Elpisina Imbau Masyarakat Waspadai Tawaran Pekerja Migran dan Ancaman TPPO

Anggota DPR RI Elpisina Imbau Masyarakat Waspadai Tawaran Pekerja Migran dan Ancaman TPPO

15 April 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In