• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, April 13, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Eks Kadis PU Arfan Segera Diadili

KPK melakukan pemeriksaan terhadap Arfan. Foto: Net

Eks Kadis PU Arfan Segera Diadili

25 Agustus 2020
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JAMBI, AP – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) telah melimpahkan berkas perkara terdakwa mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.

Arfan merupakan terdakwa perkara kasus korupsi menerima hadiah atau janji serta gratifikasi terkait proyek di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi.

Berita Lainnya

Berharap Hukuman Mati, Ternyata Pembunuh IRT Hanya Dituntut 18 Tahun

Fraksi PKB Desak Pak Al Haris Evaluasi Total Direksi dan Komisaris Bank Jambi

Kata Profesor Rizal Djalil Mantan Ketua BPK RI, Balada Bank Jambi: Bank “Tidak Baik-Baik Saja”

“Hari ini, tim JPU KPK telah melimpahkan berkas perkara atas nama terdakwa Arfan ke Pengadilan Tipikor Jambi,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa 25 Agustus 2020.

Selanjutnya, kata dia, JPU KPK akan menunggu penetapan Majelis Hakim dan tanggal pelaksanaan persidangan perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

“Terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif, yaitu kesatu melanggar Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP,” kata Ali.

Sebelumnya, Arfan pada Juli 2018 berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi telah dijatuhi pidana 3 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan dalam perkara suap pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2018. Saat ini, Arfan masih menjalani pidananya.

Kemudian, ia kembali ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Gubernur Jambi Zumi Zola dalam perkara korupsi penerimaan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2014-2017. Artinya, Arfan telah ditetapkan sebagai tersangka untuk dua kasus yang berbeda. Adapun gratifikasi yang diduga terima Arfan dan Zumi sekitar Rp6 miliar. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Demonstrasi Ganggu Kenyamanan Masyarakat

Next Post

Orang Tua Telantarkan Anaknya di RSU Kerinci, Tinggalkan Secarik Surat

Related Posts

Berharap Hukuman Mati, Ternyata Pembunuh IRT Hanya Dituntut 18 Tahun

Berharap Hukuman Mati, Ternyata Pembunuh IRT Hanya Dituntut 18 Tahun

8 April 2026
Fraksi PKB Desak Pak Al Haris Evaluasi Total Direksi dan Komisaris Bank Jambi

Fraksi PKB Desak Pak Al Haris Evaluasi Total Direksi dan Komisaris Bank Jambi

7 April 2026
Kata Profesor Rizal Djalil Mantan Ketua BPK RI, Balada Bank Jambi: Bank “Tidak Baik-Baik Saja”

Kata Profesor Rizal Djalil Mantan Ketua BPK RI, Balada Bank Jambi: Bank “Tidak Baik-Baik Saja”

2 April 2026
Kekhawatiran Ketum PPP Mardiono Jika Fadhil Arief VS Hurmin Akhirnya Terjawab, Justru Jadi Model Harapan Daerah Lain

Kekhawatiran Ketum PPP Mardiono Jika Fadhil Arief VS Hurmin Akhirnya Terjawab, Justru Jadi Model Harapan Daerah Lain

31 Maret 2026
Bank Jambi di Ambang Kebangkrutan, Sekalipun Uang Rp1000 Triliun Diserak Depan Kantor

Bank Jambi di Ambang Kebangkrutan, Sekalipun Uang Rp1000 Triliun Diserak Depan Kantor

30 Maret 2026
Matang di DPR RI Komisi Perbankan, Usman Ermulan Sebut Bank Jambi Sudah Berada di Ambang Kebangkrutan

Matang di DPR RI Komisi Perbankan, Usman Ermulan Sebut Bank Jambi Sudah Berada di Ambang Kebangkrutan

29 Maret 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In