• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Mei 15, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
KPK Dalami Pengadaan Proyek PLTU Riau-1

KPK Sita Dua Bidang Tanah dan Uang Rp105 Juta Milik Mantan Kabid BKD

10 September 2020
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JAKARTA, AP – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua bidang tanah dan uang senilai Rp105 juta dari tersangka mantan Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Subang Heri Tantan Sumaryana (HTS).

Sebelumnya, KPK pada Oktober 2019 telah mengumumkan Heri sebagai tersangka tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi bersama-sama dengan mantan Bupati Subang 2013-2018 Ojang Sohandi (OS).

Berita Lainnya

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

“Bahwa terkait perkara ini telah dilakukan penyitaan dari berbagai pihak. Dari tersangka HTS uang sebesar Rp105 juta dan dua bidang tanah seluas 270 meter persegi serta bangunan yang berada di Jalan Cukang,” kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (10/9).

Selain itu, kata dia, KPK juga telah menyita satu unit mobil Mazda CX 5 dari mantan Kepala BKD Kabupaten Subang berinisial NH.

Dalam kasus tersebut, penyidik KPK mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa tersangka Heri diduga menerima gratifikasi berupa sejumlah uang dari para calon peserta CPNS sumber K2 dari tahun 2012 sampai tahun 2015 atas perintah Ojang dengan total Rp20 miliar.

Kemudian, uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka Heri kepada berbagai pihak antara lain kepada Ojang menerima total Rp7,8 miliar dan pihak-pihak lain serta tersangka Heri juga menerima sebesar Rp3 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka Heri disangkakan bersama Ojang melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK pun telah menahan tersangka Heri selama 20 hari terhitung mulai 10 September 2020 sampai dengan 29 September 2020 di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK pada Rutan Pomdam Jaya Guntur. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Polri Ingatkan Netralitas Anggotanya di Pilkada

Next Post

KPU Akui Hemat Rp600 Miliar Gegara Kemenkes Turunkan Tarif Tes Covid

Related Posts

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

5 Mei 2025
Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

2 Mei 2025
Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

22 April 2025
Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

16 April 2025
Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

13 April 2025
Air PDAM Tirta Mayang Sering Mati, Hidup Hari Kamis

Usman Ermulan Dorong Maulana Evaluasi Kinerja PDAM Tirta Mayang

4 April 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In