• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juli 1, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Rangga Ditangkap Bersama Ekstasi Instagram

Pelaku atas nama Rangga saat menjalani pemeriksaan di Polres Tebo. Foto: Ardi

Rangga Ditangkap Bersama Ekstasi Instagram

15 September 2020
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

TEBO, AP – Satuan Narkoba Polres Tebo menangkap seorang pria di Tebo pelaku penyalahgunaan Narkoba dengan barang bukti sabu-sabu dan ekstasi instagram, Senin (14/9).

Pelaku adalah Rangga (39) warga Pasar Sungai Bengkal, Kelurahan Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo.

Berita Lainnya

Kepala Daerah di Jambi: Tolong Jangan Anda Beri Izin Pabrik Sawit di Hutan Lindung, Itu Melanggar Hukum Internasional

Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

Pejabat sementara Kapolres Tebo, AKBP Tri Saksono melalui Kasat Narkoba Polres Tebo Iptu Sagala membenarkan penangkapan itu. Kata Sagala, penangkapan terhadap Rangga bermula dari informasi masyarakat yang diterima pihak kepolisian.

“Menurut informasi dari masyarakat di Pasar Sungai Bengkal sering terjadi transaksi Narkoba jenis shabu dan Inex (ekstasi),” kata Sagala, Selasa (15/9).

Setelah memperoleh informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang disebutkan. Benar saja, polisi kemudian menangkap Rangga. Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku polisi menemukan sejumlah barang bukti Narkoba. Diantaranya, sembilan butir ekstasi warna pink merk Instagram.

Dati tangan tersangka polisi juga mengamankan dua paket Narkoba jenis sabu-sabu. Paket pertama berukuran sedang ditemukan sabu seberat 2,84 gram, serta satu paket kecil sabu seberat 0,84 gram. Berikut polisi juga mengamankan alat hisap serta  handphone dan sepeda motor tersangka.

“Pelaku kita kenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya. (Ardi)

ShareTweetSend
Previous Post

Hukum Berat Penyerang Syekh Ali Jaber

Next Post

Luhut Bidik Stimulus Ekonomi China

Related Posts

Warga Blokir Pelabuhan, Ekspor di Jambi Terancam Merosot, Pj Bupati Jangan Tidur?

Kepala Daerah di Jambi: Tolong Jangan Anda Beri Izin Pabrik Sawit di Hutan Lindung, Itu Melanggar Hukum Internasional

27 Juni 2025
Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

23 Juni 2025
Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

23 Juni 2025
Lewat Anjungan Mengenali Posisi Jambi Dimata Internasional, Emang Bisa?

TERNYATA Al Haris Cuma Gertak Sambal, Tak Akan Maju Ketum KONI Jambi

21 Juni 2025
2 Remaja Tebo Tenggelam saat Mandi di Sungai Batanghari 

2 Remaja Tebo Tenggelam saat Mandi di Sungai Batanghari 

16 Juni 2025
Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

Gubernur Al Haris Berambisi Jadi Ketum KONI, Usman Ermulan Minta Hentikan Cawe-cawe

13 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In