• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 30, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Dua Mahasiswi Aceh Selundupkan Sabu Dalam Sandal ke Jambi

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto memperlihatkan barang bukti sabu-sabu di Mapolresta Banda Aceh. Foto: Istimewa

Dua Mahasiswi Aceh Selundupkan Sabu Dalam Sandal ke Jambi

17 September 2020
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

ACEH, AP – Polresta Banda Aceh menangkap tiga wanita dan lima pria diduga jaringan narkoba di Aceh, serta menyita sabu-sabu dengan berat mencapai dua kilogram.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto mengatakan tiga wanita tersebut masing-masing berinisial IN, ZH, dan JN. Ketiganya warga Bireuen.

Berita Lainnya

Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

“Sedangkan lima pria berinisial MF ditangkap di Samahani, Aceh Besar, serta MF, YG, SY, dan HSZ,l, diamankan petugas Bandara SIM dalam waktu terpisah,” kata Kombes Trisno Riyanto, Kamis (17/9).

Kapolresta mengatakan, dua wanita berinisial IN dan ZH diamankan petugas Bandara SIM. Keduanya hendak ke Jambi dengan menyelundupkan sabu-sabu di sandal dengan berat mencapai satu kilogram.

Dari pengembangan perkara, kata Kombes Trisno Riyanto, polisi menangkap JN di Bireuen dan MF di Aceh Besar. JN diduga sebagai pencari kurir. Sedangkan IN dan ZH mengaku sebagai kurir dengan upah Rp10 juta.

“Sabu-sabu yang dibawa IN dan ZH milik MD yang kini masih dalam pencarian. Motif IN dan ZH yang juga mahasiswi menjadi kurir karena ekonomi. Mereka mengaku sudah beberapa kali menyelundupkan sabu-sabu keluar Aceh,” kata Kombes Trisno Riyanto.

Sedang pelaku MF dan YG serta SY dan HSZ juga diamankan, setelah petugas Bandara SIM menggagalkan penyelundupan sabu-sabu diduga mereka lakukan. Barang bukti sabu-sabu yang hendak diselundupkan mencapai satu kilogram.

Didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh Kombes Pol Ade Sapari, Kombes Trisno Riyanto mengatakan para tersangka dijerat Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Para tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal enam tahun serta maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup hingga hukuman mati,” kata Kombes Trisno Riyanto pula. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Di Bahar, Limbah Sawit Disulap Jadi Hiasan

Next Post

Harga Kacang Panjang di Mestong Murah

Related Posts

Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

23 Oktober 2025
Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

16 Oktober 2025
Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

16 Oktober 2025
Kepala Rutan Ditangkap Polisi, Kemenkumham: Masih Praduga Tak Bersalah

Jaksa Beri Sinyal Tersangka Baru Korupsi PJU Dishub Kerinci, Anggota DPRD Kah?

14 Oktober 2025
BREAKING NEWS: Jaksa Agung Ganti Kajati Jambi 

BREAKING NEWS: Jaksa Agung Ganti Kajati Jambi 

13 Oktober 2025
Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

9 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In