• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Mei 6, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Saksi Pelapor Hengkang di Persidangan Bawaslu

Penyelenggara Pemilu Berwenang Bentuk Pokja Prokes

17 September 2020
in DEMOKRASI, HEADLINE

JAKARTA, AP – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia bersama penyelenggara pemilu lainnya dan sejumlah instansi berwenang membentuk kelompok kerja untuk mengawal kepatuhan protokol kesehatan dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020.

Ketua Bawaslu RI, Abhan mengatakan kelompok kerja tersebut terdiri dari Bawaslu, KPU, DKPP, Kemendagri, TNI, kemudian Satgas Penanganan COVID-19, kejaksaan dan kepolisian. “Terbentuk pokja (kelompok kerja) penanganan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 pada tahapan pilkada,” kata dia, Kamis (17/9).

Berita Lainnya

Kasus Injak-injak Dunia Pendidikan Jadi Tersangka, Varial Adhi Dibui, Amrizal Masih Ngantor di DPRD

Dokter Muda Wafat saat Mengabdi, Ivan Wirata Tuntut Keadilan

Jejak Fadhil Arief Bangkitkan Batang Hari, Dari Lesu ke Bernyawa

Bawaslu akan menjadi ketua dari kelompok kerja tersebut, sementara anggotanya yakni KPU, DKPP, Kemendagri, TNI kemudian Satgas Penanganan COVID-19, kejaksaan dan kepolisian.

Kelompok kerja yang baru terbentuk itu, lanjut Abhan, akan bertugas sampai seluruh tahapan di Pilkada 2020 selesai diselenggarakan. “Karena tahapan ini sudah dimulai KPU, dan pokja ini mengawal proses terkait dengan persoalan kepatuhan protokol kesehatan jadi sampai tahapan ini selesai,” ujarnya pula.

Berikutnya, pokja nantinya, kata dia lagi, akan melibatkan partai politik dan tim kampanye pasangan calon baik dari calon perseorangan maupun dari partai politik untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan dan peningkatan kepatuhan terhadap protokol kesehatan.

“Tidak melakukan pengumpulan massa pada kegiatan-kegiatan tahapan berikutnya, seperti pada penetapan paslon, dan pengundian nomor urut bagi paslon,” kata Abhan.

Sebelumnya, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar menyebutkan, semestinya mencegah penularan bahkan COVID-19 menjadi klaster baru di Pilkada 2020 lebih mudah dibandingkan dengan mengatur kerumunan sosial.

Menurutnya, hal itu karena pada penyelenggaraan pilkada seluruh tahapan sudah diatur terstruktur dengan regulasi, baik soal jadwal, tahapan, model, metode, sampai disiplin protokol kesehatan.

Mereka juga dipantau dan diawasi secara ketat oleh sejumlah lembaga yang berwenang, hal itu berbeda dengan mencegah kerumunan sosial di luar pilkada. “Jadi tahapannya jelas, aturannya ada, bahkan aturannya jadi dobel, ada aturan protokol kesehatan untuk aktivitas keseharian, ditambah lagi dengan aturan pilkada dan protokol kesehatan pilkada, jadi mestinya mencegah COVID-19 lebih mudah,” ujarnya lagi. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

SMK Peternakan Satu-satunya di Jambi

Next Post

KPU Tetapkan Pemilih Sementara Pilkada Jambi

Related Posts

Kasus Injak-injak Dunia Pendidikan Jadi Tersangka, Varial Adhi Dibui, Amrizal Masih Ngantor di DPRD

Kasus Injak-injak Dunia Pendidikan Jadi Tersangka, Varial Adhi Dibui, Amrizal Masih Ngantor di DPRD

5 Mei 2026
Ivan Wirata Desak Verifikasi Ulang 90 Ribu Peserta PBI BPJS

Dokter Muda Wafat saat Mengabdi, Ivan Wirata Tuntut Keadilan

4 Mei 2026
Jejak Fadhil Arief Bangkitkan Batang Hari, Dari Lesu ke Bernyawa

Jejak Fadhil Arief Bangkitkan Batang Hari, Dari Lesu ke Bernyawa

1 Mei 2026
Murka soal Lubang Jalan Telkom, Waka DPRD Ivan Wirata: Jangan Sampai Ada Korban!

Murka soal Lubang Jalan Telkom, Waka DPRD Ivan Wirata: Jangan Sampai Ada Korban!

29 April 2026
Ketua IKAL Lemhannas RI Jambi Ucapkan Selamat atas Pelantikan Dudung Abdurachman sebagai Kepala Kantor Staf Presiden

Ketua IKAL Lemhannas RI Jambi Ucapkan Selamat atas Pelantikan Dudung Abdurachman sebagai Kepala Kantor Staf Presiden

28 April 2026
Ketua RT dan Warga Sebut Bersyukur Punya Wakil Rakyat Seperti Kemas Faried

Ketua RT dan Warga Sebut Bersyukur Punya Wakil Rakyat Seperti Kemas Faried

24 April 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In