• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, November 3, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
DPR Minta KPU Tangguhkan Konser Musik Saat Kampanye

Ilustrasi

DPR Minta KPU Tangguhkan Konser Musik Saat Kampanye

17 September 2020
in DEMOKRASI, HEADLINE

JAKARTA, AP – Anggota Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menangguhkan aturan yang memperbolehkan konser musik sebagai salah satu metode kampanye dalam Pilkada Serentak 2020 untuk menjaga keselamatan warga di masa pandemi COVID-19.

“Walaupun konser musik, pentas seni dalam PKPU diberi ruang sebagai kegiatan lain dari metode kampanye, dalam penerapannya dapat diatur lebih lanjut bahkan ditangguhkan demi menjaga keselamatan warga,” kata Zulfikar, Kamis (17/9).

Berita Lainnya

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

Tanggapan Dishub Provinsi Jambi soal Travel Gelap Tujuan Kerinci Sungai Penuh

Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Dia menyarankan menggunakan metode kampanye pertemuan terbatas, tatap muka, dialog, dan debat publik yang lebih efektif meyakinkan pemilih tentang rekam jejak pasangan calon (paslon) dan agenda yang ditawarkan paslon untuk memajukan masyarakat dan daerah.

Zulfikar mengatakan merujuk pada Pasal 65 ayat 1 huruf (g) UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada disebutkan bahwa konser musik, pentas seni, dan sejenisnya merupakan bentuk kegiatan lain dari metode kampanye yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang di atur oleh PKPU.

“Dari sisi stratifikasi dan esensi, kegiatan lain kampanye dengan bentuk di atas berbeda dibandingkan metode pertemuan terbatas, tatap muka, dialog, debat publik, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, dan iklan di media massa,” ujarnya.

Menurut dia, mengingat pasal 63 ayat 1 UU 10/2016 menegaskan bahwa kampanye adalah wujud pendidikan politik masyarakat dan harus dilaksanakan secara bertanggungjawab.

Karena itu menurut dia menjadi penting PKPU menerjemahkan kegiatan lain kampanye tersebut kepada bentuk-bentuk kegiatan yang tetap bernuansa edukatif dan transformatif, tidak sekedar tontonan dan hiburan yang mengundang khalayak ramai.

“Apalagi keadaan kita masih dalam wabah COVID-19 yang cenderung terus tinggi yang salah satu pencegahannya harus semaksimal mungkin membatasi diri dalam berkumpul,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Bidang Korpolkam Azis Syamsuddin meminta calon kepala daerah (cakada) untuk mengubah dan mempertimbangkan strategi pemenangan yang memanfaatkan konser musik dalam kampanye guna menarik dan menghibur para calon pemilih dalam pilkada.

“Saya berharap pasangan calon kepala daerah dapat memberikan arahan kepada tim sukses untuk mencari strategi baru pemenangan pada masa pandemi COVID-19,” kata Azis di Jakarta, Kamis (17/9).

Ia menyebutkan strategi baru dalam pemenangan itu, misalnya dengan tidak mengadakan konser musik guna mencegah penyebaran COVID-19 dan menjaga keselamatan masyarakat.

Azis berharap para pasangan cakada memiliki komitmen meskipun KPU memperbolehkan konser musik saat kampanye Pilkada 2020.

Kendati demikian, lanjut dia, harus ada strategi baru dalam menggaet pemilih agar jangan sampai pilkada menambah jumlah pasien COVID-19.

“Saat ini banyak kriteria masyarakat yang terkena COVID-19, misalnya orang tanpa gejala (OTG), tentunya tidak dapat dijamin ketika terjadi konser musik dan berkerumun di tengah lapang atau di dalam ruang tertutup, seperti GOR atau aula, yang menyebabkan masyarakat terpapar,” ujarnya.

Ia mengatakan bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sudah mengatur kampanye di tengah pandemi secara terbuka maksimal 100 orang.

Oleh karena itu, menurut dia, jika melebihi kuota tersebut, pasangan calon kepala daerah telah melanggar protokol kesehatan dan harus diberikan sanksi tegas.

Azis meminta KPU berperan aktif dalam mengedukasi dan menyosialisasikan pentingnya menjalankan protokol kesehatan kepada para paslon maupun tim sukses pada masa pandemi COVID-19 pada Pilkada Serentak 2020. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Wilayah Kerja Jambi Merang Harapan Pemerintah Lifting Minyak 1 Juta Barel Perhari 2030

Next Post

Presiden FIFA Temui Trump Bahas Piala Dunia 2026

Related Posts

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

1 November 2025
Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Tanggapan Dishub Provinsi Jambi soal Travel Gelap Tujuan Kerinci Sungai Penuh

31 Oktober 2025
Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

31 Oktober 2025
Musda II JMSI Provinsi Jambi Siap Digelar

Musda II JMSI Provinsi Jambi Siap Digelar

25 Oktober 2025
Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

23 Oktober 2025
Anggota DPRD Sungai Penuh Ngaku Salah Berucap Kata Kasar kepada Masyarakat

Anggota DPRD Sungai Penuh Ngaku Salah Berucap Kata Kasar kepada Masyarakat

20 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In