• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 9, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
KPK Minta Kejaksaan Sampaikan Perkembangan Kasus Pinangki

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: Istimewa

Pengurangan Hukuman Koruptor Memperparah Korupsi

21 September 2020
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JAKARTA, AP – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pengurangan masa hukuman para terpidana korupsi berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA) dapat memperparah korupsi di Indonesia.

“Selain efek jera yang diharapkan dari para pelaku korupsi tidak akan membuahkan hasil, (putusan PK) ini akan semakin memperparah berkembangnya pelaku korupsi di Indonesia,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (21/9).

Berita Lainnya

HUT Kota Sungai Penuh, Al Haris Kampanyekan Fadhil Arief untuk Pilgub Jambi

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

Tanggapan Dishub Provinsi Jambi soal Travel Gelap Tujuan Kerinci Sungai Penuh

KPK mencatat ada sekitar 20 perkara yang ditangani KPK sepanjang 2019-2020 yang hukumannya dipotong. “KPK menyayangkan dengan semakin banyaknya putusan MA di tingkat upaya hukum luar biasa (PK) dikabulkan oleh majelis hakim,” kata Ali.

Menurut Ali, sekalipun setiap putusan majelis hakim haruslah dihormati, KPK berharap fenomena ini tidak berkepanjangan. “Fenomena pengurangan vonis terpidana korupsi tersebut memberikan citra buruk terhadap masyarakat yang makin kritis terhadap putusan peradilan yang pada gilirannya tingkat kepercayaan publik atas lembaga peradilan pun semakin tergerus,” kata Ali.

Menurut dia, dibutuhkan komitmen yang kuat jika memang ingin memberantas korupsi sebagai kejahatan luar biasa. “Dimulai dari pimpinan negara ini hingga penegak hukum harus memiliki visi yang sama utamanya dalam upaya pemberantasan korupsi,” katanya.

KPK pun mendorong MA segera mengimplementasikan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang pedoman pemidanaan pada seluruh tingkat peradilan yang akhirnya juga mengikat bagi majelis hakim tingkat PK.

MA pada 24 Juli 2020 telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk memudahkan hakim dalam mengadili perkara korupsi terkait kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

Pada 30 Juli 2020 majelis kasasi Mahkamah Agung memotong masa pidana mantan anggota sekaligus mantan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKB di Komisi V DPR Musa Zainuddin selama 3 tahun penjara yaitu dari 9 tahun penjara menjadi pidana selama 6 tahun ditambah denda Rp500 juta subsdier 3 bulan kurungan ditambah hukuman uang pengganti sebanyak Rp7 miliar subsider 1 tahun penjara.

Musa adalah terpidana perkara suap terkait terkait program optimalisasi dalam proyek pembangunan infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara dalam APBN Kementerian PUPR 2016. Pada 15 November 2017, majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta memvonis selama 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti Rp7 miliar.

Sejumlah terpidana lain yang dikabulkan PK-nya oleh MA antara lain mantan Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi yang mendapat pengurangan hukuman 2 tahun penjara dari 6 tahun menjadi 4 tahun penjara; mantan Bupati Talaud Sulawesi Utara Sri Wahyumi Maria Manalip yang juga dipotong hukumannya menjadi hanya 2 tahun penjara dari vonis di tingkat pertama selama 4,5 tahun penjara.

Selanjutnya MA juga mengabulkan permohonan PK terpidana mantan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi yang dikurangi hukumannya dari 7 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara.

Putusan PK kontroversial lainnya adalah vonis nihil majelis PK untuk mantan Direktur Utama Bank Century Robert Tantular padahal sebelumnya Robert divonis dalam 4 putusan pengadilan dengan total hukuman 21 tahun penjara. Robert bebas bersyarat setelah menjalani sekitar 10 tahun pidana penjara dengan mendapat remisi yang diterima 74 bulan dan 110 hari.

Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW) sepanjang 2007 sampai 2018, setidaknya 101 terpidana koruptor yang dibebaskan MA. Sementara perkara yang ditangani KPK sepanjang 2017-2020 terdapat 20 terpidana yang dikabulkan PK-nya. (Red)

 

ShareTweetSend
Previous Post

Polda Jambi Tangkap Penculik Bayi Berusia 2 Bulan

Next Post

Polisi Selidiki Dugaan Pelecehan saat Tes Covid

Related Posts

HUT Kota Sungai Penuh, Al Haris Kampanyekan Fadhil Arief untuk Pilgub Jambi

HUT Kota Sungai Penuh, Al Haris Kampanyekan Fadhil Arief untuk Pilgub Jambi

9 November 2025
Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

1 November 2025
Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Tanggapan Dishub Provinsi Jambi soal Travel Gelap Tujuan Kerinci Sungai Penuh

31 Oktober 2025
Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

31 Oktober 2025
Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

23 Oktober 2025
Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

16 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In