• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Mei 28, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kasus SIRO RSUD Bungo Mulai Disidangkan

Terdakwa menjalani sidang dari dalam Lapas. Foto: Istimewa

Kasus SIRO RSUD Bungo Mulai Disidangkan

23 September 2020
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JAMBI, AP  – Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo mendakwa Ketua Pokja pengadaan Sistem Integrasi Ruang Operasi (SIRO) RSUD Hanafie Muaro Bungo Irwansyah meloloskan PT Raditama Lintas Komunika yang tidak memenuhi syarat untuk pengadaan SIRO.

Selain Irwasnyah, terdakwa lain adalah Muhammad yang dalam proyek ini merupakan Pejabat Pembuat Komitmen. Mereka diduga ikut melakukan pemufakatan jahat dengan meloloskan perusahaan yang tidak seharusnya, atau tidak memenuhi kualifikasi untuk mengerjakan proyek ini.

Berita Lainnya

Polres Bengkalis Menang Praperadilan Kasus Karhutla Rupat Utara

Tasyakuran Aqiqah Cucu Kembar Usman Ermulan Dihadiri Para Tokoh, Hazrin Nurdin hingga Ketua DPRD

4 Pendekar Silat UM Jambi Tempur di The 1st Muhammadiyah Games 2026, Rektor Janjikan Bonus

“Terdakwa  telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu meloloskan penawaran dari PT Raditama Lintas Komunika, mulai dari evaluasi administrasi, evaluasi teknis, dan evaluasi harga hingga ke pembuktian kualifikasi,” kata penuntut umum Sinta membacakan surat dakwaan.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, perusahaan yang diloloskan itu tidak memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan tekhnis dan manajerial untuk menyediakan SIRO. Kemudain juga tidak memiliki sumber daya manusia yang disyaratkan dalam dokumen kualifikasi yaitu tenaga teknis. Bahkan, kata jaksa, perusahaan tidak memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir.

Atas perbuatannya, Irwansyah didakwa dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan RI nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Terdakwa didakwa dengan pasal alternatif. Pada dakwaan subsider terdakwa Irwansyah didakwa dengan pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan RI nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yandri Roni. Terdakwa sendiri menjalani sidang dari dalam Lapas Klas IIA Jambi secara daring, Rabu (23/9). (Red)

 

ShareTweetSend
Previous Post

Napi Lapas Tebo Suspek Covid Meninggal

Next Post

Waduh! Ada Pemotongan Dana BOS di Kemenag

Related Posts

Kepala Rutan Ditangkap Polisi, Kemenkumham: Masih Praduga Tak Bersalah

Polres Bengkalis Menang Praperadilan Kasus Karhutla Rupat Utara

20 Mei 2026
Tasyakuran Aqiqah Cucu Kembar Usman Ermulan Dihadiri Para Tokoh, Hazrin Nurdin hingga Ketua DPRD

Tasyakuran Aqiqah Cucu Kembar Usman Ermulan Dihadiri Para Tokoh, Hazrin Nurdin hingga Ketua DPRD

17 Mei 2026
4 Pendekar Silat UM Jambi Tempur di The 1st Muhammadiyah Games 2026, Rektor Janjikan Bonus

4 Pendekar Silat UM Jambi Tempur di The 1st Muhammadiyah Games 2026, Rektor Janjikan Bonus

12 Mei 2026
Gubernur Al Haris: Kita Ingin Sepakbola Jambi di Tingkat Nasional

Viral Al Haris Minta Rp400 Juta, Elas Anra Dermawan Sebut Sudah Damai Secara Kekeluargaan dan Tidak Ada Kaitan

10 Mei 2026
Sesama Tersangka Sejak Desember, Varial Dibui Polda Jambi, Amrizal Ditangani Polda Sumbar Masih Duduk Empuk, Tokoh Kerinci: Jangan Pilih Kasih

Sesama Tersangka Sejak Desember, Varial Dibui Polda Jambi, Amrizal Ditangani Polda Sumbar Masih Duduk Empuk, Tokoh Kerinci: Jangan Pilih Kasih

9 Mei 2026
Mantan Hakim Pengadilan Negeri Polisikan Ketua LAM di Jambi

Mantan Hakim Pengadilan Negeri Polisikan Ketua LAM di Jambi

7 Mei 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In