• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, September 9, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kasus SIRO RSUD Bungo Mulai Disidangkan

Terdakwa menjalani sidang dari dalam Lapas. Foto: Istimewa

Kasus SIRO RSUD Bungo Mulai Disidangkan

23 September 2020
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JAMBI, AP  – Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo mendakwa Ketua Pokja pengadaan Sistem Integrasi Ruang Operasi (SIRO) RSUD Hanafie Muaro Bungo Irwansyah meloloskan PT Raditama Lintas Komunika yang tidak memenuhi syarat untuk pengadaan SIRO.

Selain Irwasnyah, terdakwa lain adalah Muhammad yang dalam proyek ini merupakan Pejabat Pembuat Komitmen. Mereka diduga ikut melakukan pemufakatan jahat dengan meloloskan perusahaan yang tidak seharusnya, atau tidak memenuhi kualifikasi untuk mengerjakan proyek ini.

Berita Lainnya

Musda Golkar Jambi Adem, Usman Ermulan Apresiasi Bahlil di Tengah Reformasi Jilid II

Polda Sumbar Temukan Unsur Pidana Kasus Anggota DPRD Provinsi Jambi, Golkar Siapkan Langkah Tegas

Gelombang Demo, Usman Ermulan: Reformasi Jilid II

“Terdakwa  telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu meloloskan penawaran dari PT Raditama Lintas Komunika, mulai dari evaluasi administrasi, evaluasi teknis, dan evaluasi harga hingga ke pembuktian kualifikasi,” kata penuntut umum Sinta membacakan surat dakwaan.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, perusahaan yang diloloskan itu tidak memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan tekhnis dan manajerial untuk menyediakan SIRO. Kemudain juga tidak memiliki sumber daya manusia yang disyaratkan dalam dokumen kualifikasi yaitu tenaga teknis. Bahkan, kata jaksa, perusahaan tidak memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir.

Atas perbuatannya, Irwansyah didakwa dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan RI nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Terdakwa didakwa dengan pasal alternatif. Pada dakwaan subsider terdakwa Irwansyah didakwa dengan pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan RI nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yandri Roni. Terdakwa sendiri menjalani sidang dari dalam Lapas Klas IIA Jambi secara daring, Rabu (23/9). (Red)

 

ShareTweetSend
Previous Post

Napi Lapas Tebo Suspek Covid Meninggal

Next Post

Waduh! Ada Pemotongan Dana BOS di Kemenag

Related Posts

Usman Ermulan. Foto: Net

Musda Golkar Jambi Adem, Usman Ermulan Apresiasi Bahlil di Tengah Reformasi Jilid II

5 September 2025
Polda Jambi Beri Sinyal Amrizal Sebagai Tersangka, Simak Ulasan Kasus Ijazah Caleg Terpilih DPRD Provinsi

Polda Sumbar Temukan Unsur Pidana Kasus Anggota DPRD Provinsi Jambi, Golkar Siapkan Langkah Tegas

5 September 2025
Gelombang Demo, Usman Ermulan: Reformasi Jilid II

Gelombang Demo, Usman Ermulan: Reformasi Jilid II

4 September 2025
Aksi Demontrasi Berujung Anarkis, Pengamat Sebut Ketua DPRD Provinsi Jambi Hilang Bak Ditelan Bumi

Aksi Demontrasi Berujung Anarkis, Pengamat Sebut Ketua DPRD Provinsi Jambi Hilang Bak Ditelan Bumi

3 September 2025
Ekonom Ingatkan Risiko BI Cetak Uang Usulan DPR  

Anggota DPRD Kerinci Kembalikan Uang Korupsi PJU Dishub ke Istri Kontraktor?

2 September 2025
Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Naik Penyidikan, Partai Golkar Hormati Proses Hukum

Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Naik Penyidikan, Partai Golkar Hormati Proses Hukum

30 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In