• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juli 6, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Tjahjo Ingin Pangkas ASN Standart Adminitrasi

Tjahjo Kumolo/net

Netralitas Birokrasi Jadi Sorotan Saat Pemilu

23 September 2020
in DEMOKRASI, HEADLINE

JAKARTA, AP – Anggota Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menyarankan kepada Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi bekerja sama dengan Bawaslu membentuk task force untuk menegakkan netralitas birokrasi, khususnya pada Pilkada 2020.

“Kalau bisa Kementerian PAN-RB bekerja sama dengan Bawaslu bentuk task force untuk awasi netralitas birokrasi agar pelaksanaan pilkada makin berhasil,” kata Zulfikar, Rabu (23/9).

Berita Lainnya

Belasan OPD Pemprov Jambi Temuan BPK, Tapi WTP ke-13, Ivan Wirata: Harapan Kita Zero..

JMSI Pusat: Opini di Media Bagian dari Kerja Pers, Laporan USK Dinilai Salah Tempat

Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

Jumlah daerah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2020, kata dia, sangat banyak, yaitu 270 daerah terdiri atas 9 provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten.

Menurut dia, persoalan netralitas birokrasi selalu menjadi sorotan, khususnya dalam pilkada maupun pemilu, sehingga butuh perhatian khusus terkait dengan persoalan tersebut. “Dari pemilu ke pemilu, pilkada ke pilkada, netralitas birokrasi selalu menjadi sorotan,” ujarnya.

Dalam raker tersebut, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto mengungkapkan data lembaganya terkait dengan pelanggaran netralitas ASN pertanggal 21 September 2020. Menurut dia, ada 618 ASN yang dilaporkan ke KASN. Dari jumlah itu, sebanyak 463 atau 74,9 persen dinilai melanggar dan telah mendapatkan rekomendasi KASN.

Sebanyak 216 ASN atau 46,7 persen sudah ditindaklanjuti oleh PPK (pejabat pembina kepegawaian) dengan penjatuhan sanksi.

Berdasarkan data KASN, kata dia, ada lima kategori pelanggaran ASN, yaitu: pertama, kampanye/sosialisasi di media sosial (23,3 persen); kedua, melakukan pendekatan ke parpol terkait dengan pencalonan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah (18,2 persen).

Ketiga, mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap salah satu calon/bakal calon (11 persen); keempat, membuat keputusan yang dapat menguntungkan/merugikan pasangan calon selama masa kampanye (11 persen); dan kelima, menghadiri deklarasi pasangan bakal calon/calon peserta pilkada (10,9) persen. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Ma'ruf Amin: Betapa Lemahnya Tata Kelola Kesehatan

Next Post

48 Daerah Belum Susun Aturan Protokol Covid

Related Posts

Belasan OPD Pemprov Jambi Temuan BPK, Tapi WTP ke-13, Ivan Wirata: Harapan Kita Zero..

Belasan OPD Pemprov Jambi Temuan BPK, Tapi WTP ke-13, Ivan Wirata: Harapan Kita Zero..

5 Juli 2025
JMSI Pusat: Opini di Media Bagian dari Kerja Pers, Laporan USK Dinilai Salah Tempat

JMSI Pusat: Opini di Media Bagian dari Kerja Pers, Laporan USK Dinilai Salah Tempat

4 Juli 2025
Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

4 Juli 2025
Politisi Senior Ingatkan Prabowo: China ke Indonesia Harus Perlu Visa

Wantim Golkar Minta Kapolda Jambi Teliti Lagi Pemberhentian Kasus Anggota DPRD

3 Juli 2025
Usman Ermulan Dorong Al Haris dan Hafiz Fattah Lobi Pusat Bangun Rumah Sakit Kemenkes di Jambi

Usman Ermulan Dorong Al Haris dan Hafiz Fattah Lobi Pusat Bangun Rumah Sakit Kemenkes di Jambi

2 Juli 2025
Warga Blokir Pelabuhan, Ekspor di Jambi Terancam Merosot, Pj Bupati Jangan Tidur?

Kepala Daerah di Jambi: Tolong Jangan Anda Beri Izin Pabrik Sawit di Hutan Lindung, Itu Melanggar Hukum Internasional

27 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In