• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Mei 13, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Korupsi Saat Pandemi, Jokowi: Silakan Bapak Ibu ‘Gigit’ Dengan Keras

Joko Widodo/net

Istana Bantah Isu Dua Wamen Baru

4 Oktober 2020
in DEMOKRASI, HEADLINE

JAKARTA, AP – Istana Kepresidenan melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno membantah isu terkait rencana pengangkatan dua Wakil Menteri baru dalam Kabinet Indonesia Maju.

“Berita tentang rencana pengangkatan 2 Wakil Menteri baru yakni, Wamen Kemenaker dan Wamen Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah itu tidak benar (4 Oktober 2020),” kata Pratikno, Minggu (4/10).

Berita Lainnya

Penyusup Saat Demo di DPRD Jambi Bikin Suasana Aksi jadi Ricuh, Polisi Selidiki

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

Al Haris Minggir Dulu Lah, BBS Sangat Pantas Jadi Ketua DPW PAN Provinsi Jambi, Tak Pernah Melanglang Buana ke Partai Lain

Ia menambahkan, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Kelembagaan beberapa kementerian, memang ada jabatan Wakil Menteri. Tetapi pengangkatan Wakil Menteri oleh Presiden melalui Keputusan Presiden (Keppres).

“Sampai saat ini, setelah pelantikan Wamen oleh Presiden pada tanggal 25 Oktober 2019 yang lalu tidak ada Rancangan Keppres tentang pengangkatan Wamen,” katanya.

Sebelumnya sempat beredar sejumlah pemberitaan terkait rencana penetapan dua wamen baru oleh Presiden Jokowi. Dua wamen yang dimaksud untuk mendampingi Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dan Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki sebagaimana beberapa kementerian lain yang juga memiliki posisi Wamen.

Disebutkan pula bahwa untuk penetapan jabatan Wamen Ketenagakerjaan, diputuskan Jokowi dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2020 tentang Kementerian Ketenagakerjaan. Sementara untuk jabatan Wamen Koperasi dan UKM, ditetapkan Jokowi dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2020 tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Namun keduanya dibantah oleh Mensesneg Pratikno karena pengangkatan wamen bukan melalui Perpres melainkan Keppres. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Jamaah Kembali ke Mekkah

Next Post

Usman Ingatkan Pjs Gubernur: Rakyat Jambi Menunggu Gerakan Anda

Related Posts

Penyusup Saat Demo di DPRD Jambi Bikin Suasana Aksi jadi Ricuh, Polisi Selidiki

Penyusup Saat Demo di DPRD Jambi Bikin Suasana Aksi jadi Ricuh, Polisi Selidiki

23 April 2025
Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

22 April 2025
Pengamat Minta Prabowo Pecat Kader Gerindra yang Tak Patuh dan Taat Terhadap Putusan Ketua DPRD Kerinci

Al Haris Minggir Dulu Lah, BBS Sangat Pantas Jadi Ketua DPW PAN Provinsi Jambi, Tak Pernah Melanglang Buana ke Partai Lain

22 April 2025
Judi Online Hingga TPPO Buntut Minimnya Lapangan Kerja di Indonesia

Judi Online Hingga TPPO Buntut Minimnya Lapangan Kerja di Indonesia

20 April 2025
Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

16 April 2025
Anggota DPR RI Elpisina Imbau Masyarakat Waspadai Tawaran Pekerja Migran dan Ancaman TPPO

Anggota DPR RI Elpisina Imbau Masyarakat Waspadai Tawaran Pekerja Migran dan Ancaman TPPO

15 April 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In