• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Januari 1, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
41 Kilogram Sabu asal Malaysia Gagal Beredar di Jambi, Satu Pelaku Roboh Ditembak

41 Kilogram Sabu asal Malaysia Gagal Beredar di Jambi, Satu Pelaku Roboh Ditembak

5 Oktober 2020
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JAMBI, AP – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi bersama Polres Muarojambi menyita sebanyak 41 kilogram sabu-sabu asal Malaysia yang masuk melalui wilayah perairan pesisir Pulau Sumatera dan menangkap enam orang pelakunya, satu di antaranya tewas tertembak oleh petugas di lapangan.

Kapolda Jambi Irjen Pol Firman Shantyabudi, didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha dan Kapolres Muarojambi AKBP Ardiyanto, di Jambi, Senin, mengatakan barang bukti sabu-sabu seberat 41 kilogram tersebut disita dari dua kasus dan lokasi yang berbeda, namun semuanya didapatkan saat melintasi Jalan Lintas Timur Sumatera, tepatnya di Kabupaten Muarojambi dalam sepekan terakhir ini.

Berita Lainnya

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

Desember Kelabu: Varial Adhi Kejahatan Tidak Berampun, Amrizal Menipu 3 Lembaga Negara

Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

“Saya apresiasi keberhasilan atas dua kasus narkoba yang berhasil diamankan dalam jumlah besar dengan enam orang pelakunya, dimana satu pelaku tewas kena tembakan karena mencoba melarikan diri,” kata Firman Shantyabudi.

Pada kasus pertama yang diamankan oleh anggota narkoba Polres Muarojambi pada Rabu 30 September lalu sekitar pukul 14.30 WIB, setelah menerima informasi dari warga ada mobil jenis pick up yang berhenti di pinggir kebun sawit untuk menurunkan barang berupa dua tas besar.

Warga yang melihat kejadian itu, kemudian melaporkan kecurigaan tersebut kepada polisi, dan akhirnya berhasil disita barang bukti sabu-sabu di dalam dua tas besar sebanyak 31 kilogram yang dikemas dalam bungkus teh asal Tiongkok sebanyak 31 bungkus, dengan satu bungkusnya seberat satu kilogram.

Sedangkan dari 31 kilogram sabu-sabu itu, polisi menangkap lima orang pelaku yang diamankan dari tiga unit kendaraan, yakni dua unit mobil dan satu sepeda motor yang melintas di Jalan Lintas Timur Sumatera.

Lima tersangka atas kepemilikan 31 kilogram sabu-sabu tersebut adalah Zuhri (27), Rahmadani (23), Frily (21), M Daud Tanjung (19), dan Rahmad (27) semuanya warga Riau.

Sementara itu untuk 10 kilogram sabu-sabu yang disita pada Jumat 2 Oktober lalu, dengan seorang kurir bernama Agus Susanto (33) warga Keritang, Kabupaten Indra Giri Ilir, Riau yang tewas ditangkap setelah melawan dan mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap petugas yang mengejarnya.

Kapolda Jambi Irjen Pol Firman Shantyabudi menjelaskan, pelaku Agus Susanto ditangkap juga di Jalan Lintas Timur Sumatera tepatnya di Desa Pall 8 Bukit Tempurung, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, namun pelaku mencoba melarikan diri dan melawan petugas dengan merampas senjata api milik petugas di lapangan.

“Atas perbuatan itu, pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan dan mengenai korban yang kemudian dilarikan ke rumah sakit dan akhirnya tewas,” kata Firman Shantyabudi.

Kini kedua kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 41 kg terdiri dua kasus itu merupakan jaringan internasional yang berhasil digagalkan peredarannya itu sedang diungkap kasusnya untuk menggulung pelaku lainnya.

Atas perbuatan para pelaku mereka dikenakan Pasal 114 (2) dan atau 112 (2) jo Pasal 132 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.

Kapolda Jambi Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan dengan barang bukti 41 kilogram sabu-sabu yang disita tersebut kepolisian berhasil menyelamatkan sebanyak kurang lebih 200 ribu generasi muda dari korban narkoba dan kerugian negara yang diselamatkan senilai Rp41 miliar. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Dana Infrastruktur di Tanjab Timur 'Tekor'

Next Post

Empat Calon Bupati dan Wali Kota Meninggal Dunia

Related Posts

Juga ‘Rampas’ Nomor STTB Orang Lain, Amrizal Anggota DPRD Jawab dengan Nada Enteng: Biarkan Bae

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

27 Desember 2025
Orang Dekat Doni Monardo Jadi Narasumber Workshop Sastra Jambi

Desember Kelabu: Varial Adhi Kejahatan Tidak Berampun, Amrizal Menipu 3 Lembaga Negara

27 Desember 2025
Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

27 Desember 2025
UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

22 Desember 2025
Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

22 Desember 2025
Keberadaan Amrizal Pasca Mengabaikan Panggilan Kedua Polda Jambi

Kisah Kepalsuan Amrizal Anggota Dewan Provinsi Jambi yang Berani Masukan Nomor Ijazah Perwira TNI, Kini Jadi Tersangka Polda Sumbar, Ketua DPRD Tunggu Keputusan Golkar

21 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In