• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Juli 4, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kecanduan Warnet, Bocah Ini Terpaksa Mencuri

Ilustrasi

Warnet Diizinkan di Kota Jambi, Tak untuk Game Online

25 Oktober 2020
in DAERAH, HEADLINE, MILENIAL

JAMBI, AP – Pemerintah Kota Jambi memberikan izin kepada sejumlah tempat usaha untuk kembali beroperasi setelah sebelumnya ditutup sebagai antisipasi penularan virus corona baru atau COVID-19.

“Hari ini Jum’at bersama Forkompinda dan Gugus Tugas COVID-19 Kota Jambi telah melakukan rapat evaluasi, dan sejumlah tempat usaha akan di izinkan beroperasi kembali,” kata Wakil Wali Kota Jambi Maulana, belum lama ini.

Berita Lainnya

Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

Wantim Golkar Minta Kapolda Jambi Teliti Lagi Pemberhentian Kasus Anggota DPRD

Usman Ermulan Dorong Al Haris dan Hafiz Fattah Lobi Pusat Bangun Rumah Sakit Kemenkes di Jambi

Tempat tempat usaha yang diperbolehkan beroperasi kembali yakni, tempat fitnes dan senam, tempat Spa dan pijat refleksi, Bar, tempat karaoke keluarga dan cafe, kolam renang, tempat bermain anak dan Warnet. Namun warnet tersebut hanya di perkenankan untuk pelajar yang akan melaksanakan pembelajaran secara online, tidak untuk bermain game online.

Berdasarkan instruksi wali kota nomor 15 tahun 2020 yang berakhir pada tanggal 25 Oktober 2020, tempat-tempat usaha tersebut di larang beroperasional karena Pemerintah Kota Jambi melakukan pengetatan untuk memutus mata rantai penularan COVID-19.

Dengan mengacu pada beberapa indikator maka, lanjutnya,  relaksasi tersebut di berikan kepada sejumlah tempat usaha. Indikator tersebut yakni peningkatan jumlah kasus, dimana dalam dua minggu terakhir peningkatan jumlah kasus dalam satu hari sudah berada di bawah 10 orang. Dimana sebelumnya peningkatan jumlah kasus tersebut berada di atas 20 orang dalam setiap harinya.

Kemudian angka kesembuhan pasien COVID-19, secara komulatif pasien terkonfirmasi positif COVID-19 di Kota Jambi berjumlah 405 orang. Pasien yang sudah dinyatakan sembuh sebanyak 140 orang, dalam perawatan 260 orang dan yang meninggal dunia 5 orang. Indikator selanjutnya tingkat kepatuhan dan warga yang di sanksi karena melanggar protokol kesehatan jumlahnya menurun.

Namun agar dapat kembali beroperasi, tempat tempat usaha tersebut harus menyampaikan simulasi operasional tempat usahanya dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19.

“Melalui asosiasi masing masing silahkan menyampaikan simulasi operasional usaha dengan mematuhi protokol kesehatan COVID-19, jika sudah menyampaikan simulasi baru diberi izin operasional,” kata Maulana.

Sementara itu, terhadap tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan COVID-19 akan diberikan sanksi. Dimana pemberian sanksi tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota nomor 21 tahun 2020.

Tempat usaha akan dikenakan denda sebesar Rp5 juta rupiah untuk pelanggaran pertama. Jika kembali melanggar di denda Rp10 juta dan untuk pelanggaran ketiga izin usahanya akan di cabut untuk sementara waktu. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

17 Kali Gempa Dalam Sepekan

Next Post

Harga Sawit Jadi Rp9.306 Kilogram

Related Posts

Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

4 Juli 2025
Politisi Senior Ingatkan Prabowo: China ke Indonesia Harus Perlu Visa

Wantim Golkar Minta Kapolda Jambi Teliti Lagi Pemberhentian Kasus Anggota DPRD

3 Juli 2025
Usman Ermulan Dorong Al Haris dan Hafiz Fattah Lobi Pusat Bangun Rumah Sakit Kemenkes di Jambi

Usman Ermulan Dorong Al Haris dan Hafiz Fattah Lobi Pusat Bangun Rumah Sakit Kemenkes di Jambi

2 Juli 2025
Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

30 Juni 2025
Rasa Senang Fadhil Arief Saat Hadir di Acara Keluarga Besar Batak Muslim Batang Hari

Rasa Senang Fadhil Arief Saat Hadir di Acara Keluarga Besar Batak Muslim Batang Hari

29 Juni 2025
Sebanyak 211 Warga Negara Asing Singgah di Provinsi Jambi

Sebanyak 211 Warga Negara Asing Singgah di Provinsi Jambi

27 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In