• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Mei 9, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Mendagri Sampaikan ke Jokowi, Anggaran Pilkada Tak Digunakan Untuk Corona

Tito Karnavian/net

Gubernur dan Bupati Muaro Jambi Ikut Ditegur Mendagri, Kok Bisa..

1 November 2020
in DEMOKRASI, HEADLINE

JAKARTA, AP – Kementerian Dalam Negeri mengenakan sanksi pemblokiran terhadap data administrasi kepegawaian aparatur sipil negara (ASN) di 67 pemerintah daerah karena kepala daerahnya belum menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait dengan netralitas ASN dalam pilkada.

“Pemblokiran dilakukan karena kepala daerahnya, selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) di pemda yang bersangkutan, belum menindaklanjuti rekomendasi KASN terkait dengan pelanggaran netralitas ASN dalam pilkada,” kata Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Kastorius Sinaga, Minggu (1/11).

Berita Lainnya

Penyusup Saat Demo di DPRD Jambi Bikin Suasana Aksi jadi Ricuh, Polisi Selidiki

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

Al Haris Minggir Dulu Lah, BBS Sangat Pantas Jadi Ketua DPW PAN Provinsi Jambi, Tak Pernah Melanglang Buana ke Partai Lain

Lebih lanjut Inspektur Jenderal Kemendagri Tumpak Haposan mengatakan bahwa Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah memberi surat teguran kepada 67 kepala daerah tersebut pada tanggal  27 Oktober 2020.

Teguran kepada para kepala daerah, kata Tumpak, adalah tindak lanjut Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, para kepala daerah diberi waktu paling lambat 3 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN setelah menerima surat teguran Mendagri. “Pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang tidak melaksanakan rekomendasi KASN akan dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” katanya.

Hingga 26 Oktober 2020, ada 131 rekomendasi KASN pada 67 pemerintah daerah yang belum ditindaklanjuti oleh kepala daerah sebagai PPK pemerintah daerah, di antaranya 10 pemerintah provinsi belum menindaklanjuti 16 rekomendasi, 48 pemerintah kabupaten belum menindaklanjuti 104 rekomendasi, dan sembilan pemerintah kota belum menindaklanjuti 11 rekomendasi.

Terdapat 67 kepala daerah yang dapat teguran dari Kemendagri. Di Provinsi Jambi sendiri, gubernur Jambi juga mendapat teguran dari kementerian. Kemudian di pemerintah daerah tingkat II Bupati Muaro Jambi juga mendapat teguran.

Data Kepegawaian Kena Blokir

Kementerian Dalam Negeri mengenakan sanksi pemblokiran terhadap data administrasi kepegawaian aparatur sipil negara (ASN) di 67 pemerintah daerah karena kepala daerahnya belum menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait dengan netralitas ASN dalam pilkada.

“Pemblokiran dilakukan karena kepala daerahnya, selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) di pemda yang bersangkutan, belum menindaklanjuti rekomendasi KASN terkait dengan pelanggaran netralitas ASN dalam pilkada,” kata Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Kastorius Sinaga.

Lebih lanjut, dalam rilis tersebut Inspektur Jenderal Kemendagri Tumpak Haposan mengatakan bahwa Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah memberi surat teguran kepada 67 kepala daerah tersebut pada tanggal  27 Oktober 2020.

Teguran kepada para kepala daerah, kata Tumpak, adalah tindak lanjut Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, para kepala daerah diberi waktu paling lambat 3 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN setelah menerima surat teguran Mendagri.

“Pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang tidak melaksanakan rekomendasi KASN akan dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” katanya.

Hingga 26 Oktober 2020, ada 131 rekomendasi KASN pada 67 pemerintah daerah yang belum ditindaklanjuti oleh kepala daerah sebagai PPK pemerintah daerah, di antaranya 10 pemerintah provinsi belum menindaklanjuti 16 rekomendasi, 48 pemerintah kabupaten belum menindaklanjuti 104 rekomendasi, dan sembilan pemerintah kota belum menindaklanjuti 11 rekomendasi.

Adapun kepala pemerintahan provinsi, kabupaten dan kota yang mendapat teguran adalah sebagai berikut, Gubernur Jambi, Gubernur Jawa Timur, Gubernur Kepulauan Riau, Gubernur Lampung, Gubernur Nusa Tenggara Barat, Gubernur Sulawesi Barat, Guberur Sulawesi Selatan, Gubernur Sulawesi Tengah, Gubernur Sulawesi Tenggara, Gubernur Sulawesi Utara, Bupati Asahan, Bupati Asmat, Bupati Bandung, Bupati Banggai, Bupati Banjar, Bupati Boven Digul, Bupati Bulukumba, Bupati Buton Utara, Bupati Cianjur, Bupati Dompu, Bupati Gowa, Bupati Halmahera Timur, Bupati Indragiri Hulu, Bupati Jember, Bupati Kepulauan Meranti, Bupati Kepulauan Selayar, Bupati Konawe, Bupati Konawe Utara, Bupati Kuantan Singingi, Bupati Limapuluh, Bupati Lingga, Bupati Lombok Utara, Bupati Majene, Bupati Mamberamo Raya, Bupati Maros, Bupati Merauke, Bupati Mojokerto, Bupati Muaro Jambi, Bupati Muna, Bupati Muna Barat, Bupati Nias Selatan, Bupati Pandeglang, Bupati Pangkajene dan Kepulauan, Bupati Pasangkayu, Bupati Pelalawan, Bupati Pesisir Barat, Bupati Sidoarjo, Bupati Sijunjung, Bupati Simalungun, Bupati Solok, Bupati Sukabumi, Bupati Sumba Timur, Bupati Supiori, Bupati Tana Toraja, Bupati Tasikmalaya, Bupati Tojo Una-una, Bupati Toli-toli, Bupati Wakatobi, Walikota Batam, Walikota Binjai, Walikota Bontang, Walikota Makassar, Walikota Mataram, Walikota Pariaman, Walikota Samarinda, Walikota Solok,  dan Walikota Surabaya. (Red)

Secara terpisah, Pakar Komunikasi Politik Emrus Sihombing menilai aparat sipil negara (ASN) yang dilaporkan sebagai melanggar netralitas posisinya adalah patut diduga dan belum pasti bersalah.

“Kalau ada ASN yang dilaporkan atas tuduhan melanggar netralitas, itu belum pasti bersalah. Harus berlandaskan azas praduga tidak bersalah. Bisa saja orang lain melihat ASN itu melanggar, padahal belum tentu melanggar,” kata Emrus Sihombing.

 

Emrus Sihombing mengatakan hal itu menjawab pertanyaan pelanggaran netralitas pada ASN dan sanksi yang diberikan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) pada Pilkada serentak tahun 2020.

Pengajar pada Universitas Pelita Harapan Jakarta itu menuturkan, ketika ada dugaan ASN melakukan pelanggaran netralitas, tidak salah kalau dilaporkan ke Komisi ASN (KASN), tapi tidak semua laporan itu harus ditindaklanjuti.

“Kalau laporan itu lemah, tidak ada bukti-bukti, dan dari hasil verifikasi oleh KASN, ternyata ASN yang dilaporkan tidak melanggar netralitas, maka tidak harus ditindaklanjuti,” kata doktor Komunikasi Politik dari Universitas Pajajaran Bandung ini.

Kalau ASN yang dilaporkan itu benar melanggar netralitas, Emrus berharap KASN memprosesnya secara transparan dan profesional.

Menurut Emrus, jika laporan adanya pelanggaran netralitas ASN ada bukti-bukti dan setelah diverifikasi ternyata terbukti, hendaknya prosesnya dibuka ke publik fakta dan datanya. “Meskipun identitas dan inisial namanya tidak dibuka tapi fakta dan datanya agar dibuka, sehingga publik bisa melihatnya secara jernih,” katanya. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Enam Pangkalan LPG Merangin Kena Sanksi

Next Post

Deklarasi KAMI Jambi: Gatot Batal Sampaikan Pidato Kebangsaan

Related Posts

Penyusup Saat Demo di DPRD Jambi Bikin Suasana Aksi jadi Ricuh, Polisi Selidiki

Penyusup Saat Demo di DPRD Jambi Bikin Suasana Aksi jadi Ricuh, Polisi Selidiki

23 April 2025
Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

22 April 2025
Pengamat Minta Prabowo Pecat Kader Gerindra yang Tak Patuh dan Taat Terhadap Putusan Ketua DPRD Kerinci

Al Haris Minggir Dulu Lah, BBS Sangat Pantas Jadi Ketua DPW PAN Provinsi Jambi, Tak Pernah Melanglang Buana ke Partai Lain

22 April 2025
Judi Online Hingga TPPO Buntut Minimnya Lapangan Kerja di Indonesia

Judi Online Hingga TPPO Buntut Minimnya Lapangan Kerja di Indonesia

20 April 2025
Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

16 April 2025
Anggota DPR RI Elpisina Imbau Masyarakat Waspadai Tawaran Pekerja Migran dan Ancaman TPPO

Anggota DPR RI Elpisina Imbau Masyarakat Waspadai Tawaran Pekerja Migran dan Ancaman TPPO

15 April 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In