• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Mei 9, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
DPRD Dukung Pembangunan Jalur Kereta Api Trans Sumatera

KPK Limpahkan Cornelis Cs ke Kursi Pesakitan

3 November 2020
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JAMBI, AP – Tiga pimpinan DPRD Provinsi periode 2014-2019 Jambi segera menjalani persidangan dalam perkara suap “ketok palu” RAPBD Provinsi Jambi 2018.

Tiga orang ini adalah mantan Ketua DPRD Cornelis Buston, serta dua orang mantan wakil ketua DPRD, AR Syahbandar dan Chumaidi Zaidi.

Berita Lainnya

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melimpahkan perkara ketiga tersangka ke Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (3/11). “Ini ada satu berkas ya, tapi ada tiga terdakwa. Ada pak Cornelis, AR Syahbandar sama pak Chumaidi,” kata Hidayat, salah satu tim penuntut umum KPK yang melakukan pelimpahan ke Pengadilan.

Kata Hidayat, perkara tiga tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya, suap “ketok palu” di DPRD Provinsi Jambi. “Iya yang pengembangan yang dulu itu, yang pernah itu. Yang anggota dewan, terkait uang ketok palu,” kata Hidayat lagi.

Kata Hidayat, KPK menunjuk tim penuntut umum yang berjumlah tujuh orang untuk menangani perkara ini. “Ketua tim Iskandar Marwoto. Kami bagian dari tim, perwakilan melimpahkan,” kata Hidayat lagi.

“Kami tinggal menunggu jadwal sidangnya kapan,” tambahnya.

Untuk teknis persidangan nantinya di saat pandemi kata Hidayat, pihaknya akan mengikuti protokol (kesehatan) di Pengadilan Negeri Jambi. “Kalau JPU harus datang ya datang. Ngikutin prtokol di sini. Untuk terdakwa apa harus datang atau online dari Lapas,” kata dia.

Saat ini, kata Hidayat, para tersangka masih berada di Lapas KPK karena penetapan penahanan awalnya di KPK. “Pasalnya pasal 12a.” (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Syarif Fasha: Saya dan Keluarga Korban Virus Corona

Next Post

Sebelas Pemain Ajax Positif Covid

Related Posts

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

5 Mei 2025
Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

2 Mei 2025
Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

22 April 2025
Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

16 April 2025
Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

13 April 2025
Air PDAM Tirta Mayang Sering Mati, Hidup Hari Kamis

Usman Ermulan Dorong Maulana Evaluasi Kinerja PDAM Tirta Mayang

4 April 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In