• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Juni 30, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Johanis Tanak. Foto: Istimewa

Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Johanis Tanak. Foto: Istimewa

Buronan Korupsi di Maluku Ditangkap di Jambi

11 November 2020
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JAMBI, AP – Tim Intelijen Kejaksaan Agung menangkap buronan kasus korupsi Water Front City (WFC) Kota Namlea Muhammad Ridwan Pattilouw di Jambi, Rabu (11/11).

Penangkapan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dan Kejati Jambi. Buronan kasus korupsi ini sudah berstatus terpidana berdasarkan vonis Pengadilan Tinggi Ambon yang menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara di tingkat banding. Putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Berita Lainnya

Kepala Daerah di Jambi: Tolong Jangan Anda Beri Izin Pabrik Sawit di Hutan Lindung, Itu Melanggar Hukum Internasional

Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

Kepala Kejati Jambi, Johanis Tanak mengatakan, dalam perkara ini terpidana merupakan konsultan pengawas pada proyek WFC dari CV Inti Karya.

“Dengan berkekuatan hukum tetap, Kejaksaan selaku eksekutor melakukan eksekusi. Nah, saat (akan) dieksekusi ternyata beliau sudah melarikan diri,” kata Johanis Tanak, di gedung Kejati Jambi, Rabu (11/11).

“Setelah dapat informasi dari Jakarta, kami melakukan penangkapan jam 10 tadi di kediamannya di Cadas, Telanai Pura,” kata Johanis.

Kata Johanis, selanjutnya pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung untuk mengirimkan terpidana. “Selanjutnya ke Maluku, selaku pengadilan yang memutus dan jaksa Maluku selaku eksekutor,” kata Johanis.

Dilanjutkan Johanis, perkara korupsi pembangunan WFC tahun anggaran 2015-2016 ini menimbulkan kerugian negara hingga Rp 6.638.791.370,26.

Pada putusan tingkat banding dengan nomor putusan nomor: 2/PID.SUS-TPK/2020/PT AMB, Muhammad Ridwan Pattilouw, divonis bersalah berdasarkan dakwaan primer. Dia divonis dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subisder 4 bulan penjara. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Giliran Cekman Dkk ke Kursi Pesakitan

Next Post

Irgan Chairul Mahfiz Diduga Terima Suap

Related Posts

Warga Blokir Pelabuhan, Ekspor di Jambi Terancam Merosot, Pj Bupati Jangan Tidur?

Kepala Daerah di Jambi: Tolong Jangan Anda Beri Izin Pabrik Sawit di Hutan Lindung, Itu Melanggar Hukum Internasional

27 Juni 2025
Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

23 Juni 2025
Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

23 Juni 2025
Lewat Anjungan Mengenali Posisi Jambi Dimata Internasional, Emang Bisa?

TERNYATA Al Haris Cuma Gertak Sambal, Tak Akan Maju Ketum KONI Jambi

21 Juni 2025
2 Remaja Tebo Tenggelam saat Mandi di Sungai Batanghari 

2 Remaja Tebo Tenggelam saat Mandi di Sungai Batanghari 

16 Juni 2025
Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

Gubernur Al Haris Berambisi Jadi Ketum KONI, Usman Ermulan Minta Hentikan Cawe-cawe

13 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In