• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Desember 24, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. Foto: Istimewa

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. Foto: Net

Moeldoko Sebut Tanda Jasa Bukan Membungkam Seseorang

12 November 2020
in DEMOKRASI, HEADLINE

KEPALA Staf Kepresidenan Moeldoko menekankan pemberian tanda jasa dan tanda kehormatan oleh Presiden kepada sejumlah tokoh tidak ada hubungannya dengan upaya membungkam seseorang.

“Diributkan katanya pemberian ke Pak Gatot (Nurmantyo) upaya membungkam. Enggak. Pak Gatot itu posisinya sama dengan saya. Saya diberikan bintang juga setelah pensiun,” ujar Moeldoko, Kamis (12/11).

Berita Lainnya

UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

Kisah Kepalsuan Amrizal Anggota Dewan Provinsi Jambi yang Berani Masukan Nomor Ijazah Perwira TNI, Kini Jadi Tersangka Polda Sumbar, Ketua DPRD Tunggu Keputusan Golkar

Sebagaimana diketahui mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo belakangan cukup sering memberikan kritik terhadap pemerintah. Namun yang bersangkutan menjadi salah satu tokoh yang memperoleh tanda kehormatan Bintang Mahaputera dari Presiden Joko Widodo.

Moeldoko menekankan pemberian tanda kehormatan tidak ada hubungannya dengan upaya membungkam seseorang. Dia mengatakan Gatot Nurmantyo juga menyatakan menerima tanda kehormatan tersebut.

“Pak Gatot menerima pemberian bintang dari Kepala Negara. Diterima, karena ada pernyataannya. Bahwa beliau tidak bisa datang, itu urusan kedua. Intinya pak Gatot telah menerima tanda kehormatan yang diberikan Presiden, poinnya disitu. Jadi Presiden menjalankan konstitusi,” jelasnya.

Lebih jauh Moeldoko mengatakan bahwa pemberian tanda jasa dan tanda kehormatan kepada pejabat negara yang masih aktif, juga tidak bisa dijadikan ukuran pejabat tersebut tidak akan diganti apabila ada perombakan kabinet. “Tidak ada hubungannya dengan reshuffle kabinet atau tidak,” jelas Moeldoko. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Jambi Termasuk Penghasil Nanas Nasional

Next Post

KPK Nangis Jika Pilkada Curang

Related Posts

UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

22 Desember 2025
Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

22 Desember 2025
Keberadaan Amrizal Pasca Mengabaikan Panggilan Kedua Polda Jambi

Kisah Kepalsuan Amrizal Anggota Dewan Provinsi Jambi yang Berani Masukan Nomor Ijazah Perwira TNI, Kini Jadi Tersangka Polda Sumbar, Ketua DPRD Tunggu Keputusan Golkar

21 Desember 2025
Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Cermati SE Mendagri

Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Cermati SE Mendagri

17 Desember 2025

Usman Ermulan Sentil Pejabat Tanjab Barat: Prioritaskan Masalah Strategis Dermaga RoRo Kuala Tungkal, Bukan Hal Kecil Seperti Porter

16 Desember 2025
PLN Siaga Pasokan Listrik Jelang Lebaran Lancar

Pemadaman Listrik Berulang di Telanaipura, Masyarakat Terganggu, Mantan Anggota DPR RI Kritik PLN

13 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In