• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Mei 11, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
KB dideportasi karena tidak memiliki dokumen izin tinggal.

KB dideportasi karena tidak memiliki dokumen izin tinggal.

Nikahi Wanita Sungai Penuh, Warga Negara Nepal Kena Deportasi

22 November 2020
in DAERAH, HEADLINE

KERINCI, AP – Kantor Imigrasi Kelas III TPI Kerinci mendeportasi seorang laki-laki Warga Negara Asing (WNA) asal Nepal, Jumat malam (19/11). Berinisial KB (56) karena tidak memiliki dokumen izin tinggal.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas III TPI Kerinci Raden Indra Iskandarsyah, didampingi Kepala Sub Seksi Teknologi Informasi, Intelejen dan Penindakan Kemigrasian Kantor Imigrasi, Albabun Ilham membenarkan hal ini.

Berita Lainnya

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

Dikatakan Kakan Imigrasi Kerinci, R Indra bahwa KB berhasil masuk ke Indonesia berawal pada 2006. KB menikah dengan NS warga Sungai Penuh, secara siri di Malaysia dan memutuskan untuk menetap di Indonesia, Sungai Penuh.

KB masuk ke Indonesia melalui pelabuhan Dumai menggunakan paspor Nepal yang pada saat itu sudah habis masa berlaku.

“Namun ia tetap berhasil lolos masuk Indonesia yang dibantu oleh calo yang merupakan orang dekat NS,” ungkap R Indra, Minggu (22/11).

Sesampai di Indonesia, KB justru menghilangkan semua dokumen kewarganegaraan Nepal, termasuk paspor Nepal. Dengan NS warga Sungai Penuh, ia memutuskan untuk menikah secara resmi menggunakan hukum Indonesia.

“Sehingga pada waktu itu, melalui orang dekat NS, KB berhasil mengurus dokumen kewarganegaraan Indonesia yakni KK dan KTP ke Dukcapil dengan nama Muhammad Khem (MK).

Setelah mendapatkan dokumen itu, KB dan NS menikah secara resmi di Indonesia, dan saat ini telah memiliki 2 orang anak. “KB ini selama di Sungai Penuh ini, berpropesi sebagai pedagang mainan anak-anak,” ucapnya.

Keberadaan KB diketahui oleh pihak Imigrasi, berdasarkan hasil kegiatan intelejen dengan melakukan investigasi dan mengumpulkan data dari masyarakat.

“Untuk proses persyaratan dokumen KB kembali ke Nepal, kami telah berkoordinasi dengan Konsulat Jendral Nepal di Jakarta dalam penerbitan SPLP/Travel dokumen KB sebagai pengganti paspor kewarganegaraan Nepal.

Maka atas hal itu, KB terbukti telah melanggar pasal 8 Jo 119 UUD nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

“Ia dikenakan TAK berupa Pendeportasian disertai dengan Penangkalan sesuai pasal 75 ayat 2 huruf F, UUD No 6 tahun 2011 tentang keimigrasian,” tegasnya.(Hendra/Gandi)

ShareTweetSend
Previous Post

Bakal Ada Makam Pahlawan di Tanjab Timur

Next Post

Sekolah Swasta Tanjab Timur Silahkan Ajukan Anggaran Hibah

Related Posts

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

9 Mei 2025
Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

8 Mei 2025
Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

8 Mei 2025
Hardiknas di Batanghari Berbagi Hadiah Menarik Meski Sedang Gerimis

Hardiknas di Batanghari Berbagi Hadiah Menarik Meski Sedang Gerimis

4 Mei 2025
Anak Buah Ajukan Mosi Tak Percaya ke Gubernur, Kabid Sebut Mereka Tidak Pernah Apel Hari Senin

Anak Buah Ajukan Mosi Tak Percaya ke Gubernur, Kabid Sebut Mereka Tidak Pernah Apel Hari Senin

3 Mei 2025
Pegawai PUPR Jambi Ajukan Mosi Tidak Percaya, Tolonglah Pak Gubernur Jambi

Pegawai PUPR Jambi Ajukan Mosi Tidak Percaya, Tolonglah Pak Gubernur Jambi

2 Mei 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In