• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Desember 24, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Eks Kadis PU Arfan Segera Diadili

KPK melakukan pemeriksaan terhadap Arfan. Foto: Net

Arfan Terima Gratifikasi Sejak 2014, Hanya Dituntut 4 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp2,6 M

26 November 2020
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JAMBI, AP – Mantan Pelaksanan tugas Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Arfan, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dengan pidana penjara selama empat tahun denda Rp200 juta, subsidair dua bulan kurungan.

Tuntutan dibacakan oleh JPU KPK dalam sidang terdakwa Arfan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (26/11).

Berita Lainnya

UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

Kisah Kepalsuan Amrizal Anggota Dewan Provinsi Jambi yang Berani Masukan Nomor Ijazah Perwira TNI, Kini Jadi Tersangka Polda Sumbar, Ketua DPRD Tunggu Keputusan Golkar

Dalam persidangan itu, menurut jaksa penuntut KPK, terdakwa Arfan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum terbukti bersalah secara bersama-sama beberapa kali menerima gratifikasi dalam jabatannya sebagai Kabid Binamarga 2014-2017 dan sebagai Plt Kadis PUPR 29 Agustus hingga November 2017.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 12 B Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun, denda Rp200 juta, subsidair dua bulan, kata jaksa KPK dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di hadapan majelis hakim diketuai Yandri Roni SH itu.

Selain pidana penjara, Arfan juga dituntut dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp2,6 miliar, dengan ketentuan apa bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan penjara.

Saat ini penyidik KPK masih terus mengembangkan kasus suap uang ketok palu pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2017 dengan telah menetapkan sejumlah tersangka baik yang sudah diproses di persidangan maupun yang dalam tahap penyidikan oleh KPK. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Pemkab Minta Petani Padi Kerinci Gunakan Bibit Berlabel

Next Post

Kemenag Beri Subsidi Gaji untuk Guru Madrasah, Cair Bulan Ini..

Related Posts

UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

22 Desember 2025
Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

22 Desember 2025
Keberadaan Amrizal Pasca Mengabaikan Panggilan Kedua Polda Jambi

Kisah Kepalsuan Amrizal Anggota Dewan Provinsi Jambi yang Berani Masukan Nomor Ijazah Perwira TNI, Kini Jadi Tersangka Polda Sumbar, Ketua DPRD Tunggu Keputusan Golkar

21 Desember 2025
Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Cermati SE Mendagri

Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Cermati SE Mendagri

17 Desember 2025

Usman Ermulan Sentil Pejabat Tanjab Barat: Prioritaskan Masalah Strategis Dermaga RoRo Kuala Tungkal, Bukan Hal Kecil Seperti Porter

16 Desember 2025
PLN Siaga Pasokan Listrik Jelang Lebaran Lancar

Pemadaman Listrik Berulang di Telanaipura, Masyarakat Terganggu, Mantan Anggota DPR RI Kritik PLN

13 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In