• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juni 7, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Redo Setiawan (rompi merah) usai ditangkap di Bogor dan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jambi. Foto: Istimewa

Redo Setiawan (rompi merah) usai ditangkap di Bogor dan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jambi. Foto: Istimewa

Kasus Korupsi UIN STS Jambi, Redo Diperiksa Sebagai Tersangka

30 November 2020
in DAERAH, HEADLINE

JAMBI, AP – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi memeriksa Redo Setiawan sebagai tersangka dalam kasus korupsi auditorium UIN Sulta Thaha Syaifuddin (STS) Jambi, Senin (30/11).

Redo Setiawan merupakan satu dari lima tersangka kasus korupsi ini. Empat tersangka lainnya sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

Berita Lainnya

Blok C Perumahan Aurduri Sembelih 7 Sapi 4 Kambing, Warga Kurang Mampu Jadi Prioritas

Wali Kota Jambi Paparkan Usulan Strategis ke Menkes RI

Fadhil Arief Berpihak pada Petani Batang Hari, Penampakan Alsintan Mampu Pecahkan Tanah Keras

Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharani mengatakan, Redo hari ini (30/11) diperiksa sebagai tersangka dan akan didampingi oleh penasehat hukumnya, Alimin Lubis dan Yulia Andriani.

Lexy dalam keterangan tertulisnya mengatakan, Redo diperiksa dalam kasus pembangunan gedung auditorium UIN  STS Jambi tahun anggaran 2018. Dalam perakra ini Redo dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Redo dijerat dengan pasal alternatif, subsidair dengan pasal 3 ayat 1 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Redo sendiri sebenarnya sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 2019 lalu. Dia ditetapkan sebagai tersama dengan Kristiana. Sementara tiga orang lainnya sudah ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu.

Namun, dalam perjalanan kasusnya, Redo Setiawan menghilang dan menjadi buronan Kejaksaan Tinggi Jambi. Redo baru berhasil ditangkap pada Rabu pekan lalu di Bogor, Jawa Barat.

Empat tersangka lainnya yakni John Simbolon, Direktur PT Lambok Ulina (PT. Lamna), Kristiana, Iskandar Zulkarnain masing-masing selaku kuasa direktur perusahaan pemenang lelang sudah menjalani masa persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi.

Satu tersangka lainnya yakni Hermantoni selaku PPTK dari UIN Sulthan Thaha Jambi juga sudah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi.

Redo Setiawan sendiri merupakan kuasa direktur pertama pada pekerjaan proyek bernilai Rp 35 miliar tersebut. Selanjutnya digantikan oleh Kristiana dan Iskandar Zulkarnain.  Proyek tersebut bersumber dari dana hibah Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tahun 2018.  Dalam pengerjaannya ditemukan kerugian negara senilai Rp 12,8 miliar.  Saat ini Redo ditahan di rumah tahanan milik Polresta Jambi. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Uji Materi UU Ciptaker dan UU ITE Tertunda Akibat Covid

Next Post

Syarat Pembelajaran Tatap Muka Semester Genap Sangat Ketat

Related Posts

Blok C Perumahan Aurduri Sembelih 7 Sapi 4 Kambing, Warga Kurang Mampu Jadi Prioritas

Blok C Perumahan Aurduri Sembelih 7 Sapi 4 Kambing, Warga Kurang Mampu Jadi Prioritas

6 Juni 2025
Wali Kota Jambi Paparkan Usulan Strategis ke Menkes RI

Wali Kota Jambi Paparkan Usulan Strategis ke Menkes RI

5 Juni 2025
Fadhil Arief Berpihak pada Petani Batang Hari, Penampakan Alsintan Mampu Pecahkan Tanah Keras

Fadhil Arief Berpihak pada Petani Batang Hari, Penampakan Alsintan Mampu Pecahkan Tanah Keras

3 Juni 2025
Wali Kota Maulana Turun Pantau Langsung, 450 Jalan Lingkungan Masuk Agenda Perbaikan

Wali Kota Maulana Turun Pantau Langsung, 450 Jalan Lingkungan Masuk Agenda Perbaikan

30 Mei 2025
Hadir Munas APKASI, Fadhil Arief: Wadah Perjuangan Aspirasi Daerah

Hadir Munas APKASI, Fadhil Arief: Wadah Perjuangan Aspirasi Daerah

30 Mei 2025
Maulana-Diza Hadirkan Kebahagiaan di Danau Sipin

Maulana-Diza Hadirkan Kebahagiaan di Danau Sipin

29 Mei 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In