• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Mei 10, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Proses penahanan tersangka

Proses penahanan tersangka

Oknum PNS Dinas Perkim Kota Sungai Penuh Akhirnya Ditahan

13 Januari 2021
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JAMBI – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menahan tersangka Lusi Afrianti (38) oknum PNS Dinas Perkim Kota Sungai Penuh.

Dia tersandung kasus tindak pidana korupsi pengadaan tanah dan anggaran fiktif di intasi tempat dia bekerja saat menjabat sebagai bendahara dinas dengan perkiraan kerugian negara senilai Rp3,043 miliar selama tahun 2017 hingga 2019.

Berita Lainnya

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fhatarany mengatakan, setelah dilimpahkan tahap II berkas perkara dan barang bukti serta tersangka Lusi dari jaksa penyidik kepada jaksa penuntut, tersangka langsung kita tahan guna proses hukum selanjutnya dan kemudian yang bersangkutan langsung ditahan dengan dititipkan ke Polres Kerinci.

“Tersangka Lusi selama tiga tahun saat menjabat bendahara dinas telah melakukan tindak pidana korupsi di Dinas Perkim Kota Sungai Penuh atas kegiatan pengadaan tanah, pembayaran rekening listrik PJU dan anggaran kegiatan lainnya yang berhubungan dengan tugas serta fungsi SKPD terkait,” katanya, Rabu (13/1).

Serah terima Tersangka dan Barang Bukti ( tahap II ) dari penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dalam Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Sungai Penuh tahun Anggaran 2017, 2018 dan 2019.

Adapun kasus posisi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Sungai Penuh tahun Anggaran 2017, 2018 dan 2019.

Dimana dinas tempat tersangka bekerja memiliki anggaran yang tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), diantara anggaran yang tercantum dalam DIPA tersebut terdapat anggaran berupa pengadaan tanah, pembayaran rekening listrik dan anggaran kegiatan lainnya yang berhubungan dengan tugas serta fungsi SKPD terkait.

“Namun didalam pelaksanaan penggunaan anggaran ditemukan perbuatan melawan hukum diantaranya mark up dalam pembelian tanah, penggunaan angggaran fiktif dan lainnya sehingga berakibat terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp3.043.106.823,00 (tiga milyar empat puluh tiga juta seratus enam ribu delapan ratus dua puluh tiga rupiah).

Berdasarkan hasil laporan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Jambi Nomor SR-229/PW05/5/2020 tertanggal 10 September 2020, bahwa perbuatan Lusi mantan bendaharan Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Sungai Penuh, diatur dan diancam Tindak Pidana Korupsi Primair.

Lexy mengatakan, atas perbuatannya tersangka Lusi telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sebagaimana diatur dalam rumusan Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian dikenakan pasal subsidair pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Sungai Penuh tahun Anggaran 2017, 2018 dan 2019. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Tebing Sungai Batanghari Berpotensi Longsor

Next Post

Raffi Ahmad Wakili Kaum Muda dalam Vaksinasi Covid-19 di Istana Negara

Related Posts

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

5 Mei 2025
Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

2 Mei 2025
Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

22 April 2025
Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

16 April 2025
Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

13 April 2025
Air PDAM Tirta Mayang Sering Mati, Hidup Hari Kamis

Usman Ermulan Dorong Maulana Evaluasi Kinerja PDAM Tirta Mayang

4 April 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In