• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Juli 2, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pilkada serentak 2020 dilakukan di tengah pandemi COVID-19 yang belum mereda. Foto: Istimewa

Pilkada 2020 dilakukan di tengah pandemi COVID-19.

KIP Tetapkan Hari Pilkada 17 Februari 2022

21 Januari 2021
in DEMOKRASI, HEADLINE

KOMISI Independen Pemilihan (KIP) Aceh menetapkan tahapan dan jadwal pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang digelar serentak di provinsi ujung barat Indonesia tersebut.

“Kami sudah menetapkan tahapan dan jadwal serta program pilkada hingga April 2022. Penetapan tahapan tersebut berlangsung dalam rapat pleno KIP Aceh,” kata Ketua KIP Aceh Samsul Bahri, Rabu (20/1).

Berita Lainnya

Kepala Daerah di Jambi: Tolong Jangan Anda Beri Izin Pabrik Sawit di Hutan Lindung, Itu Melanggar Hukum Internasional

Warga Simpang Sungai Duren Puji BIW: Ngak Suka Omon-omon, Geraknya Secepat Kilat

Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

Pilkada serentak tersebut digelar antara pemilihan pasangan gubernur dan wakil gubernur dengan pemilihan 16 pasangan bupati dan wakil bupati serta empat pasangan wali kota dan wakil wali kota di Aceh.

Samsul Bahri mengatakan tahapan tersebut diawali pemberitahuan masa berakhirnya jabatan kepala daerah kepada DPR Aceh dan DPR kabupaten kota yang melaksanakan pilkada.

Kemudian, tahapan sosialisasi pilkada kepada masyarakat, penyusunan dan pembentukan penyelenggara pemilihan serta pendataan calon pemilih yang dijadwalkan mulai April 2021.

Berikutnya pencalonan diawali penetapan syarat minimum dukungan. Penyerahan syarat minimum pasangan bakal calon dijadwalkan Mei mendatang.

“Pendaftaran pasangan calon dijadwalkan pada 11 hingga 13 November 2021. Sedangkan penerapan pasangan calon pada 2 Desember 2021 dan dilanjutkan dengan pengundian serta pengumuman nomor urut pasangan calon,” kata Samsul Bahri.

Samsul Bahri mengatakan masa kampanye dijadwalkan mulai 5 Desember 2021 hingga 13 Februari 2022. Kampanye diawali penyampaian visi dan misi pasangan calon dalam sidang paripurna DPRA dan DPRK.

Sedangkan pemungutan dam penghitungan suara di TPS dijadwalkan 17 Februari 2022. Selanjutnya proses rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan, kabupaten kota, dan provinsi dijadwalkan hingga 28 Februari 2022.

“Untuk pengumuman pasangan calon terpilih pada 6 Maret 2022. Penetapan calon terpilih tiga hari setelah pengumuman pasangan calon terpilih jika tidak ada sengketa,” kata Samsul Bahri.

Kendati KIP Aceh sudah menetapkannya, kata Samsul Bahri, tahapan pilkada belum bisa dilaksanakan karena belum ada penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) yang merupakan sumber pembiayaan pesta demokrasi tersebut.

“Kami berharap Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten kota yang melaksanakan pilkada segera menandatangani NPHD dengan KIP agar pilkada bisa terlaksana sesuai jadwal,” kata Samsul Bahri.

Pilkada Aceh berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh. Pasal 65 menyebutkan bahwa pasangan kepala daerah di Aceh dipilih secara langsung oleh rakyat setiap lima tahun sekali melalui pemilihan yang demokratis, bebas, rahasia, serta dilaksanakan secara jujur dan adil. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Warga Temukan Mayat WNA Malaysia Tak Utuh, Diduga jadi Santapan Hewan Laut

Next Post

Diduga Korupsi Bansos, KPK Bakal Buka Penyelidikan Baru untuk Ihsan Yunus

Related Posts

Warga Blokir Pelabuhan, Ekspor di Jambi Terancam Merosot, Pj Bupati Jangan Tidur?

Kepala Daerah di Jambi: Tolong Jangan Anda Beri Izin Pabrik Sawit di Hutan Lindung, Itu Melanggar Hukum Internasional

27 Juni 2025
Warga Simpang Sungai Duren Puji BIW: Ngak Suka Omon-omon, Geraknya Secepat Kilat

Warga Simpang Sungai Duren Puji BIW: Ngak Suka Omon-omon, Geraknya Secepat Kilat

23 Juni 2025
Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

23 Juni 2025
Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

23 Juni 2025
Lewat Anjungan Mengenali Posisi Jambi Dimata Internasional, Emang Bisa?

TERNYATA Al Haris Cuma Gertak Sambal, Tak Akan Maju Ketum KONI Jambi

21 Juni 2025
Reses di Tungkal Ilir, Anggota DPR Elpisina Komitmen Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

Reses di Tungkal Ilir, Anggota DPR Elpisina Komitmen Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

17 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In