• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Februari 21, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polisi Ungkap Transaksi Ganja dengan Modus Buang ke Tong Sampah

Polisi Ungkap Transaksi Ganja dengan Modus Buang ke Tong Sampah

3 Juli 2021
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

BEKASI – Kepolisian Resor (Polres) Metropolitan Bekasi Kota meringkus bandar narkoba yang melakukan transaksi dengan modus membuang ke tong sampah untuk mengelabui petugas.

“Pelaku kedapatan bertransaksi narkoba dengan modus meletakkan barang haram itu di tong sampah yang berlokasi di wilayah Pulogadung, Jakarta Timur,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Aloysius Suprijadi, Sabtu (3/7/2021).

Berita Lainnya

Ketika Puasa Ramadan 2026: Usman Ermulan Sedekah Air Putih di Kawasan Rawan Macet Jelang Berbuka, Ajak Alumni Unja dan Warga Jambi Bersama Lakukan

Babak Baru Kasus Catut Nomor Ijazah SMP Perwira TNI, Amrizal Anggota DPRD Jambi Harus Pasrah Lebaran Dalam Penjara

PH Thawaf Aly Pertanyakan Unsur Niat Jahat dalam Dakwaan JPU

Tersangka berinisial RA (25) diamankan petugas berikut barang bukti narkoba jenis ganja seberat 10 kilogram. RA diketahui merupakan warga yang tercatat berdomisili di Cijantung, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Kapolres mengatakan pengungkapan kasus ini bermula saat petugas mengindikasi adanya kegiatan transaksi narkoba jenis ganja, lalu melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Petugas kemudian bergerak dari Kota Bekasi untuk membuntuti pelaku yang ingin melakukan transaksi dan memantau pergerakannya dari jarak jauh.

Setelah tiba di salah satu perusahaan jasa pengiriman barang yang beralamat di Jalan Pemuda Nomor 705 Pulogadung, Jakata Timur, pelaku turun dari kendaraan dengan gerak-gerik mencurigakan.

“Saat itu petugas langsung meringkus dan menggeledah tersangka, namun ternyata tidak ditemukan barang bukti,” katanya lagi.

Setelah diinterogasi, pelaku akhirnya mengakui bahwa dirinya hendak melakukan transaksi narkoba dengan seorang pengedar berinisial R yang hingga kini masih buron.

RA juga mengaku sudah menjalin komunikasi sebelumnya dengan R. Dia diminta untuk menjemput narkoba jenis ganja di lokasi yang telah ditentukan, yakni di tempat kejadian perkara.

“Jadi pelaku R ini meletakkan ganja di dalam tong sampah untuk selanjutnya diambil oleh tersangka RA,” kata Kapolres.

Barang bukti ganja itu disimpan di dalam tong sampah dengan dibungkus plastik berwarna hitam.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 144 ayat 2 tentang Narkotika dengan ancaman enam tahun penjara.

ShareTweetSend
Previous Post

Menaker Minta Perusahaan dan Pekerja Patuhi Kebijakan PPKM Darurat

Next Post

Kabar Duka, Bos Oksigen Samator Group Meninggal Terpapar Covid-19

Related Posts

Bea Cukai Dibekukan Soeharto, Mungkinkah Terulang di Era Prabowo, Anggota Pansus DPR RI Ungkap Kisah Perjuangan Soehardjo

Ketika Puasa Ramadan 2026: Usman Ermulan Sedekah Air Putih di Kawasan Rawan Macet Jelang Berbuka, Ajak Alumni Unja dan Warga Jambi Bersama Lakukan

19 Februari 2026
Amrizal Tersangka Pencatut Nomor Ijazah Perwira Intel Kodam Dibidik Kasus Korupsi PJU

Babak Baru Kasus Catut Nomor Ijazah SMP Perwira TNI, Amrizal Anggota DPRD Jambi Harus Pasrah Lebaran Dalam Penjara

14 Februari 2026
PH Thawaf Aly Pertanyakan Unsur Niat Jahat dalam Dakwaan JPU

PH Thawaf Aly Pertanyakan Unsur Niat Jahat dalam Dakwaan JPU

13 Februari 2026
Tamatan Luar Negeri Lebih Hebat?

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

11 Februari 2026
IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

10 Februari 2026
Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

7 Februari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In