• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Mei 9, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Aan Dibekuk Polisi Usai Foya-foya di Kota Jambi

Aan Dibekuk Polisi Usai Foya-foya di Kota Jambi

24 Juli 2021
in HUKUM & KRIMINAL

JAMBI – Polisi menangkap Aan Saputra (19) warga Desa Pagar Puding, Kecamatan Serai Serumpun, Kabupaten Tebo, pada Jumat kemarin.

“Ditangkap saat ingin pulang ke Tebo dari Kota Jambi,” ujar Kasat Reskrim AKP Mahara Tua Siregar, Sabtu (24/7/2021).

Berita Lainnya

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

Karena mengambil uang milik neneknya sendiri, Saminam (65) warga Sumber Sari, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah.

“Pencurian terjadi pada Kamis sore lalu, korban kehilangan uang Rp10 juta dan melaporkan langsung kejadian ke Polres Tebo,” kata AKP Mahara.

Penangkapan Aan setelah polisi menyelidiki informasi di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), dari sana polisi menemukan kejanggalan.

“Pelaku berfoya-foya dari uang hasil curian, sudah beli handphone, pakaian, sepatu, tas dan knalpot. Pelaku mengakui semua perbuatannya, uang curian tinggal Rp3 juta. Juga digunakan pelaku untuk tidur di hotel di Kota Jambi,” katanya.

Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. (Suara Tebo JMSI Jambi)

ShareTweetSend
Previous Post

Corona Meledak Lagi di Jambi, Pak Gubernur Ngapain?

Next Post

Puluhan Napi Anak di Jambi Dapat Remisi

Related Posts

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

5 Mei 2025
Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

2 Mei 2025
Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

13 April 2025
Ngaku Kerja di Yamaha Marine Jakarta, Warga Kota Jambi Jadi Korban Gadai Mobil

Ngaku Kerja di Yamaha Marine Jakarta, Warga Kota Jambi Jadi Korban Gadai Mobil

29 Maret 2025
Sudah Sebulan Lebih, Anggota TNI Harap Polda Jambi Proaktif Tuntaskan Laporan Dirinya

Sudah Sebulan Lebih, Anggota TNI Harap Polda Jambi Proaktif Tuntaskan Laporan Dirinya

23 Maret 2025
Waduh! Ribuan Hektar Hutan Mendahara Ulu Rontok Secara Ilegal

Waduh! Ribuan Hektar Hutan Mendahara Ulu Rontok Secara Ilegal

20 Maret 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In