• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Maret 30, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Miliki Sabu, Buruh Bangunan Ditangkap

Bapak dan Anak Jual Sabu Diringkus Polisi

31 Agustus 2021
in HUKUM & KRIMINAL

JAMBI – Raden Hendryanto (48), dan anaknya, Ari Permana (28), warga Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Muarojambi, tak berkutik saat diringkus anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi.

Ayah dan anak yang kompak menjual sabu ini diringkus 20 Agustus lalu. Dari tangan mereka ditemukan sepucuk senjata api rakitan, enam butir peluru, dan motor curian yang dimodifikasi mirip motor dinas polisi.

Berita Lainnya

Kapolres Sawahlunto Sikat Habis Tambang Liar di Tiga Titik Lokasi

6 Fakta Amrizal Jadi DPRD Jambi Maling Nomor Ijazah Orang Lain, Terancam Dibui 7 Tahun Tapi Tak Ditahan

Babak Baru Kasus Catut Nomor Ijazah SMP Perwira TNI, Amrizal Anggota DPRD Jambi Harus Pasrah Lebaran Dalam Penjara

Dari penangkapan itu, polisi kemudian meringkus Anggi Saputra (28), warga Kecamatan Nipah Panjang, Tanjung Jabung Timur. Anggi memiliki 18 paket sabu, uang 1,2 juta rupiah, dan timbangan digital.

Selain itu polisi juga meringkus Nofriadi (38), warga Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi. Polisi mendapati barang bukti 27 paket sabu dan timbangan digital.

Dalam penangkapan empat pelaku penyalahgunaan narkoba itu, total disita 35,88 gram sabu siap edar, lima unit ponsel, tiga timbangan digital, sepucuk senpi rakitan, uang tunai, dan motor curian.

“Pelaku di TKP pertama ditangkap setelah ada informasi keduanya menjual narkoba dan menyiapkan tempat untuk menggunakan sabu. Mereka memakai aplikasi dana untuk proses pembayaran,” ungkap Wadir Resnarkoba Polda Jambi, AKBP Zulkarnain Harahap, Senin (30/8/2021).

Pelaku RA sengaja memodifikasi motor curiannya untuk mengelabui polisi. Senjata api digunakannya untuk menakuti-nakuti kalau ditangkap. RA merupakan residivis yang mengedarkan sabu sejak setahun terakhir.

Untuk kepentingan penyelidikan, keempat pelaku kini diamankan di Polda Jambi. Mereka dikenakan pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk tersangka Raden Hendryanto dikenakan pasal 480 KUHP dan UU Darurat dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara

ShareTweetSend
Previous Post

Arab Saudi Hapus Ketentuan Karantina 14 Hari

Next Post

Catat! Peduli Lindungi Jadi Syarat Aktivitas Warga Indonesia

Related Posts

Kapolres Sawahlunto Sikat Habis Tambang Liar di Tiga Titik Lokasi

Kapolres Sawahlunto Sikat Habis Tambang Liar di Tiga Titik Lokasi

11 Maret 2026
Keberadaan Amrizal Pasca Mengabaikan Panggilan Kedua Polda Jambi

6 Fakta Amrizal Jadi DPRD Jambi Maling Nomor Ijazah Orang Lain, Terancam Dibui 7 Tahun Tapi Tak Ditahan

5 Maret 2026
Amrizal Tersangka Pencatut Nomor Ijazah Perwira Intel Kodam Dibidik Kasus Korupsi PJU

Babak Baru Kasus Catut Nomor Ijazah SMP Perwira TNI, Amrizal Anggota DPRD Jambi Harus Pasrah Lebaran Dalam Penjara

14 Februari 2026
PH Thawaf Aly Pertanyakan Unsur Niat Jahat dalam Dakwaan JPU

PH Thawaf Aly Pertanyakan Unsur Niat Jahat dalam Dakwaan JPU

13 Februari 2026
Korupsi PJU Kerinci Terungkap di Sidang, Banyak Pihak Terima dan Kembalikan Uang

Korupsi PJU Kerinci Terungkap di Sidang, Banyak Pihak Terima dan Kembalikan Uang

13 Januari 2026
Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

11 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In