• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Mei 14, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Miliki Sabu, Buruh Bangunan Ditangkap

Bapak dan Anak Jual Sabu Diringkus Polisi

31 Agustus 2021
in HUKUM & KRIMINAL

JAMBI – Raden Hendryanto (48), dan anaknya, Ari Permana (28), warga Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Muarojambi, tak berkutik saat diringkus anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi.

Ayah dan anak yang kompak menjual sabu ini diringkus 20 Agustus lalu. Dari tangan mereka ditemukan sepucuk senjata api rakitan, enam butir peluru, dan motor curian yang dimodifikasi mirip motor dinas polisi.

Berita Lainnya

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

Dari penangkapan itu, polisi kemudian meringkus Anggi Saputra (28), warga Kecamatan Nipah Panjang, Tanjung Jabung Timur. Anggi memiliki 18 paket sabu, uang 1,2 juta rupiah, dan timbangan digital.

Selain itu polisi juga meringkus Nofriadi (38), warga Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi. Polisi mendapati barang bukti 27 paket sabu dan timbangan digital.

Dalam penangkapan empat pelaku penyalahgunaan narkoba itu, total disita 35,88 gram sabu siap edar, lima unit ponsel, tiga timbangan digital, sepucuk senpi rakitan, uang tunai, dan motor curian.

“Pelaku di TKP pertama ditangkap setelah ada informasi keduanya menjual narkoba dan menyiapkan tempat untuk menggunakan sabu. Mereka memakai aplikasi dana untuk proses pembayaran,” ungkap Wadir Resnarkoba Polda Jambi, AKBP Zulkarnain Harahap, Senin (30/8/2021).

Pelaku RA sengaja memodifikasi motor curiannya untuk mengelabui polisi. Senjata api digunakannya untuk menakuti-nakuti kalau ditangkap. RA merupakan residivis yang mengedarkan sabu sejak setahun terakhir.

Untuk kepentingan penyelidikan, keempat pelaku kini diamankan di Polda Jambi. Mereka dikenakan pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk tersangka Raden Hendryanto dikenakan pasal 480 KUHP dan UU Darurat dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara

ShareTweetSend
Previous Post

Arab Saudi Hapus Ketentuan Karantina 14 Hari

Next Post

Catat! Peduli Lindungi Jadi Syarat Aktivitas Warga Indonesia

Related Posts

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

5 Mei 2025
Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

2 Mei 2025
Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

13 April 2025
Ngaku Kerja di Yamaha Marine Jakarta, Warga Kota Jambi Jadi Korban Gadai Mobil

Ngaku Kerja di Yamaha Marine Jakarta, Warga Kota Jambi Jadi Korban Gadai Mobil

29 Maret 2025
Sudah Sebulan Lebih, Anggota TNI Harap Polda Jambi Proaktif Tuntaskan Laporan Dirinya

Sudah Sebulan Lebih, Anggota TNI Harap Polda Jambi Proaktif Tuntaskan Laporan Dirinya

23 Maret 2025
Waduh! Ribuan Hektar Hutan Mendahara Ulu Rontok Secara Ilegal

Waduh! Ribuan Hektar Hutan Mendahara Ulu Rontok Secara Ilegal

20 Maret 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In