• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Januari 1, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Anak Buah Fasha, Tersangka Korupsi Hilang dari Rumah Saat Akan Ditangkap

Subhi

Subhi Eks Kepala BPPRD Kota Jambi Disidangkan Senin Depan

29 September 2021
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JAMBI – Pengadilan Negeri Jambi sudah menetapkan jadwal sidang dakwaan mantan Kepala BPPRD Kota Jambi, Subhi, dalam perkara dugaan korupsi di BPPRD.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan akan digelar pada Senin (4/10). “Sidang atas nama terdakwa Subhi, itu jadwal sidanganya hari Senin tanggal 4 Oktober 2021,” kata Humas Pengadilan Negeri Jambi, Yandri Roni, Rabu (29/9).

Berita Lainnya

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

Desember Kelabu: Varial Adhi Kejahatan Tidak Berampun, Amrizal Menipu 3 Lembaga Negara

Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

Dikatakan Yandri, sidang perdana diagendakan untuk mendengar dakwaan dari penuntut umum. Untuk agenda selanjutnya, akan menyesuaikan dengan kondisi berikutnya.
“(Kalau) ada eksepsi atau segala macam, kita lihat situasi di lapangan,” kata dia.

Dilanjutkan Yandri Roni, Pengadilan juga sudah menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara ini.

“Yandri Roni, ketua majelis, anggota 1 Pak Yofis (Yofistian), dan Bu Yasinta Manalu, anggota 2,” kata Yandri.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi sudah melimpahkan perkara dengan terdakwa Subhi ke Pengadilan Tipikor Jambi pada Pengadilan Negeri Jambi, Senin (27/9).

Kejaksaan juga menunjuk setidaknya 7 JPU untuk menangani perkara ini, dengan ketua tim, Gempa Awaljon.

Untuk diketahui, Subhi disangkakan dengan pasal 12 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subhi diduga melakukan korupsi dengan cara memotong insentif pemungutan pajak dari 9 orang bawahannya pada 2017, 2018, dan 2019. Nilai uang dari hasil kejahatan Subhi diperkirakan mencapai Rp 1,2 miliar.

ShareTweetSend
Previous Post

Gubernur Minta Wisudawan Politeknik Kesehatan Buka Lapangan Kerja Baru

Next Post

Demokrat Bisa Ketar-Ketir, Yusril Bakal Hadirkan Pakar Hukum Top

Related Posts

Juga ‘Rampas’ Nomor STTB Orang Lain, Amrizal Anggota DPRD Jawab dengan Nada Enteng: Biarkan Bae

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

27 Desember 2025
Orang Dekat Doni Monardo Jadi Narasumber Workshop Sastra Jambi

Desember Kelabu: Varial Adhi Kejahatan Tidak Berampun, Amrizal Menipu 3 Lembaga Negara

27 Desember 2025
Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

27 Desember 2025
UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

22 Desember 2025
Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

22 Desember 2025
Keberadaan Amrizal Pasca Mengabaikan Panggilan Kedua Polda Jambi

Kisah Kepalsuan Amrizal Anggota Dewan Provinsi Jambi yang Berani Masukan Nomor Ijazah Perwira TNI, Kini Jadi Tersangka Polda Sumbar, Ketua DPRD Tunggu Keputusan Golkar

21 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In