• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juli 6, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Anak Buah Fasha, Tersangka Korupsi Hilang dari Rumah Saat Akan Ditangkap

Subhi

Subhi Eks Kepala BPPRD Kota Jambi Disidangkan Senin Depan

29 September 2021
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JAMBI – Pengadilan Negeri Jambi sudah menetapkan jadwal sidang dakwaan mantan Kepala BPPRD Kota Jambi, Subhi, dalam perkara dugaan korupsi di BPPRD.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan akan digelar pada Senin (4/10). “Sidang atas nama terdakwa Subhi, itu jadwal sidanganya hari Senin tanggal 4 Oktober 2021,” kata Humas Pengadilan Negeri Jambi, Yandri Roni, Rabu (29/9).

Berita Lainnya

Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

Wantim Golkar Minta Kapolda Jambi Teliti Lagi Pemberhentian Kasus Anggota DPRD

Usman Ermulan Dorong Al Haris dan Hafiz Fattah Lobi Pusat Bangun Rumah Sakit Kemenkes di Jambi

Dikatakan Yandri, sidang perdana diagendakan untuk mendengar dakwaan dari penuntut umum. Untuk agenda selanjutnya, akan menyesuaikan dengan kondisi berikutnya.
“(Kalau) ada eksepsi atau segala macam, kita lihat situasi di lapangan,” kata dia.

Dilanjutkan Yandri Roni, Pengadilan juga sudah menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara ini.

“Yandri Roni, ketua majelis, anggota 1 Pak Yofis (Yofistian), dan Bu Yasinta Manalu, anggota 2,” kata Yandri.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi sudah melimpahkan perkara dengan terdakwa Subhi ke Pengadilan Tipikor Jambi pada Pengadilan Negeri Jambi, Senin (27/9).

Kejaksaan juga menunjuk setidaknya 7 JPU untuk menangani perkara ini, dengan ketua tim, Gempa Awaljon.

Untuk diketahui, Subhi disangkakan dengan pasal 12 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subhi diduga melakukan korupsi dengan cara memotong insentif pemungutan pajak dari 9 orang bawahannya pada 2017, 2018, dan 2019. Nilai uang dari hasil kejahatan Subhi diperkirakan mencapai Rp 1,2 miliar.

ShareTweetSend
Previous Post

Gubernur Minta Wisudawan Politeknik Kesehatan Buka Lapangan Kerja Baru

Next Post

Demokrat Bisa Ketar-Ketir, Yusril Bakal Hadirkan Pakar Hukum Top

Related Posts

Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

4 Juli 2025
Politisi Senior Ingatkan Prabowo: China ke Indonesia Harus Perlu Visa

Wantim Golkar Minta Kapolda Jambi Teliti Lagi Pemberhentian Kasus Anggota DPRD

3 Juli 2025
Usman Ermulan Dorong Al Haris dan Hafiz Fattah Lobi Pusat Bangun Rumah Sakit Kemenkes di Jambi

Usman Ermulan Dorong Al Haris dan Hafiz Fattah Lobi Pusat Bangun Rumah Sakit Kemenkes di Jambi

2 Juli 2025
Warga Blokir Pelabuhan, Ekspor di Jambi Terancam Merosot, Pj Bupati Jangan Tidur?

Kepala Daerah di Jambi: Tolong Jangan Anda Beri Izin Pabrik Sawit di Hutan Lindung, Itu Melanggar Hukum Internasional

27 Juni 2025
Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

23 Juni 2025
Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

23 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In