• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Mei 25, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Demokrat Bisa Ketar-Ketir, Yusril Bakal Hadirkan Pakar Hukum Top

Yusril Ihza Mahendra

Demokrat Bisa Ketar-Ketir, Yusril Bakal Hadirkan Pakar Hukum Top

29 September 2021
in HEADLINE, NASIONAL

JAKARTA – Pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra membela empat kader Partai Demokrat yang dipecat Agus Harimurti Yudhoyono.

Pembelaan Yusril kepada mereka dilakukan dengan cara mengajukan judicial review AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung.

Berita Lainnya

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

Usman Ermulan Dorong Maulana Evaluasi Kinerja PDAM Tirta Mayang

Selain dokumen, Yusril juga menghadirkan ahli yang relevan dengan pokok perkara ini yaitu Hamid Awaludin, Abdul Gani Abdullah, dan Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid untuk melengkapi dan memperkuat dalil permohonan judicial review tersebut.

“Iya benar, saya diminta serta diajukan sebagai ahli dalam perkara judicial review ini oleh Prof Yusril Ihza Mahendra dan Kantor hukum Ihza & Ihza Law Firm SCBD-Bali Office sesuai kapasitas akademik dan keilmuan saya,” kata Fahri saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 29 September 2021.

Fahri menuturkan gugatan AD/ART Demokrat era AHY tersebut merupakan suatu isu sekaligus permasalahan negara yang harus dipecahkan secara serius dan tuntas melalui suatu terobosan hukum dan keputusan yang lebih prospektif serta futuristik untuk perbaikan “kesisteman” partai politik di Indonesia ke depan. Juga dalam bingkai prinsip negara hukum yang demokratis serta demokrasi konstitusional.

“Ketika Prof Yusril Ihza Mahendra mengajukan permohonan ini ke MA, kita secara sadar harus mahfum bahwa masalah AD/ART partai politik secara hukum peraturan perundang-undangan kita luput menjangkau serta mengatur soal masalah ini,” katanya lagi.

Fahri mengungkapkan persoalan bagaimana bila AD/ART parpol bertentangan dengan misi dan tujuan parpol seperti yang diatur dalam perundang-undangan partai politik? Sebab, UU No 2 Tahun 2011 tentang partai politik hanya mengharuskan bahwa AD/ART sebuah parpol memuat visi dan misi, asas dan ciri, nama, lambang, tanda gambar, kepengurusan dan mekanisme pemberhentian anggota.

“Dan tidak ada satupun perintah yang bersifat imperatif dan kewajiban bagi parpol agar AD/ART mereka sejalan dengan tujuan parpol yang dimandatkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi di atasnya,” katanya.

Sedangkan di sisi lain, AD/ART adalah peraturan dasar “hukum” yang mengatur secara internal parpol. Menurut Fahri, anggota parpol bisa diberhentikan karena melanggar AD/ART partai politik.

Tapi dia menambahkan jika corak dan karaker kepemimpinan parpol bersifat despotisme, oligarkis, elitisme, serta feodal maka tentu secara hukum sudah tidak sejalan dengan tujuan asasi parpol untuk mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat sesuai perintah peraturan perundang-undangan.

“Jika suatu AD/ART melanggar konstitusi atau UU di atasnya, maka yang dibutuhkan adalah suatu langkah terobosan “breakthrough” secara hukum semata-mata untuk tercipta tertib norma hukum secara berjenjang,” tutur Fahri yang mengajar di Universitas Muslim Indonesia, Makassar, tersebut.

Yusril Ihza Mahendra resmi menjadi kuasa hukum Partai Demokrat versi kepemimpinan Moeldoko. Rencananya, dalam waktu dekat, Yusril sebagai kuasa hukum bakal menggugat AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung.

ShareTweetSend
Previous Post

Subhi Eks Kepala BPPRD Kota Jambi Disidangkan Senin Depan

Next Post

BKSDA Jambi Evakuasi Belasan Buaya Dari Tempat Penangkaran

Related Posts

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

22 April 2025
Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

16 April 2025
Air PDAM Tirta Mayang Sering Mati, Hidup Hari Kamis

Usman Ermulan Dorong Maulana Evaluasi Kinerja PDAM Tirta Mayang

4 April 2025
Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

22 Maret 2025
JMSI Kecam Aksi Teror Kepala Babi di Kantor Tempo

JMSI Kecam Aksi Teror Kepala Babi di Kantor Tempo

21 Maret 2025
Respon Ariansyah Ketika Dikonfirmasi: Kirim Stiker Gambar Perempuan Tonjolkan Tubuh

Respon Ariansyah Ketika Dikonfirmasi: Kirim Stiker Gambar Perempuan Tonjolkan Tubuh

19 Maret 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In