• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Mei 17, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polres Sarolangun Bekuk Pelaku Judi Togel

Ilustrasi

Penjual Togel di Terminal Alam Barajo Ditangkap Polisi

23 Oktober 2021
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JAMBI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi menangkap seorang pria target operasi (TO) terkait kasus judi kupon toto gelap (togel) yang dijual online maupun langsung di terminal bus antarkota dan provinsi Alam Barajo.

“Pelaku yang kami ditangkap bernama Hendri L Saragih (53), warga Perumahan Bougenville Lestari Blok GJ, Nomor 8, RT 31, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi,” kata Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Handres, Sabtu (23/10).

Berita Lainnya

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

Penangkapan pelaku judi togel online dilakukan tim pada Jumat (22/10) malam sekitar pukul 20.30 WIB, di loket Rega Wisata Travel, Jalan Lingkar Barat, RT 01, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi atau tepatnya di dalam terminal bus.

“Pelaku ini memang sudah menjadi target operasi kami, karena laporan warga yang bersangkutan menjual judi kupon gelap secara terang-terangan baik itu langsung maupun online,” kata Handres.

Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni satu unit telepon genggam merek Oppo A3S warna merah yang berisikan transaksi perjudian online jenis togel, satu lembar kartu ATM BNI, satu lembar kertas yang berisikan tulisan pasangan angka togel, serta uang Rp584.000 yang diduga hasil penjualan togel.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008,” kata Handres.

ShareTweetSend
Previous Post

Suami Istri Jual Sabu Dibekuk Polisi

Next Post

Harga CPO Jambi Naik Tajam

Related Posts

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

5 Mei 2025
Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

2 Mei 2025
Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

22 April 2025
Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

16 April 2025
Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

13 April 2025
Air PDAM Tirta Mayang Sering Mati, Hidup Hari Kamis

Usman Ermulan Dorong Maulana Evaluasi Kinerja PDAM Tirta Mayang

4 April 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In