• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Februari 14, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Apif Firmansyah

Apif Firmansyah. Foto: Istimewa

KPK Tahan Apif Firmansyah Selama 20 Hari

4 November 2021
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JAMBI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Apif Firmansyah selama 20 hari ke depan.

Apif merupakan tersangka kasus tindak pidana korupsi dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Provinsi Jambi Tahun 2016-2021.

Berita Lainnya

PH Thawaf Aly Pertanyakan Unsur Niat Jahat dalam Dakwaan JPU

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

“Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan tersangka AF selama 20 hari pertama terhitung mulai 4 November 2021 sampai 23 November 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih,” kata Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto, Kamis (4/11).

Untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19, yang bersangkutan terlebih dahulu harus menjalani isolasi mandiri selama 14 hari.

Ia mengatakan permufakatan jahat korupsi antara penyelenggara negara dengan pelaku usaha pada pengadaan barang dan jasa seringkali tidak hanya terjadi pada tahap pelaksanaan saja.

Akan tetapi, kata dia, juga sering terjadi sejak tahap perencanaan bahkan hingga pengawasannya. Suap menjadi modus yang sering dilakukan pelaku usaha untuk memperoleh proyek dari pemerintah.

“Konsekuensinya, pelaku usaha akan menurunkan kualitas barang dan jasa yang dihasilkan agar tetap memperoleh keuntungan,” kata Setyo.

Akibatnya, ujar dia, masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan karena kualitas barang dan jasa yang dihasilkan tersebut tidak memberikan manfaat sebagaimana mestinya.

“Kami prihatin sekaligus berharap korupsi pengadaan barang dan jasa yang melibatkan para penyelenggara negara dan pelaku usaha ini tidak kembali terjadi,” ujarnya.

Korupsi pengadaan barang dan jasa, selain tidak sejalan dengan semangat pemerintah untuk percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) juga menghambat pembangunan di daerah, ujar dia.

ShareTweetSend
Previous Post

Ferdinand Tanggapi Rocky Gerung yang Sebut Jokowi Bakal Lengser

Next Post

Waduh, Indonesia Hapus Batu Bara?

Related Posts

PH Thawaf Aly Pertanyakan Unsur Niat Jahat dalam Dakwaan JPU

PH Thawaf Aly Pertanyakan Unsur Niat Jahat dalam Dakwaan JPU

13 Februari 2026
Tamatan Luar Negeri Lebih Hebat?

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

11 Februari 2026
IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

10 Februari 2026
Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

7 Februari 2026
Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

4 Februari 2026
VIRAL Kasus Ijazah Milik Orang Lain di Anggota DPRD Jambi: Warganet Tag Golkar, Nadiem Makarim, Kapolri hingga Jokowi

Amrizal DPRD Jadi Tersangka Kasus Catut Nomor Ijazah, Golkar: Yang Tahu Itu KPU

3 Februari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In