• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Oktober 21, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Tiga Pelaku Pengirim 15 Kilo Sabu Terancam Hukuman Mati

Tiga Pelaku Pengirim 15 Kilo Sabu Terancam Hukuman Mati

2 Februari 2022
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

SUMSEL –  Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan (BNNP Sumsel) menyebut tiga pelaku pengiriman 15 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dari Pekanbaru, Riau yang ditangkap di Mesuji, Kabupaten Oggan Komering Ilir (OKI) terancam hukuman mati.

Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Djoko Prihadi mengatakan ancaman hukuman mati tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang disangkakan kepada pelaku, sekaligus merujuk pada banyaknya barang bukti yang diamankan dari mereka.

Berita Lainnya

Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

Jaksa Beri Sinyal Tersangka Baru Korupsi PJU Dishub Kerinci, Anggota DPRD Kah?

“Kami akan berkoordinasi dengan kejaksaan nantinya. Bisa saja demikian. Itu diatur dalam UU Nomor 35. Namun saat ini masih kami dalami lagi untuk mempertegas pasal berapanya. Mereka kami periksa untuk mengetahui apakah benar hanya pengirim atau mungkin lebih dari itu,” kata dia, Rabu (2/2).

Menurut Djoko, ketiga pelaku tersebut berinisial AF, HK, dan EY, warga Padang, Sumatera Barat.

Mereka ditangkap oleh petugas gabungan BNNP Sumsel dan aparat Polres Mesuji, Lampung pada Sabtu (29/1) sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Simpang Pematang.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi BG-2165-TOL yang dikendarai pelaku, petugas gabungan menemukan 15 kg sabu-sabu tersebut dikemas dalam 15 bungkus plastik teh hijau Guan Yinwang yang disimpan dalam tas warna hitam.

BNNP Sumsel menyakini sabu-sabu tersebut dibawa pelaku dari Pekanbaru, Riau untuk kelompok sindikat pengedar narkoba yang ada di daerah Mesuji, OKI.

Menurut Djoko, hal tersebut diketahui karena penangkapan ketiga pelaku itu merupakan hasil pengembangan dari kasus peredaran sabu-sabu yang berhasil diungkap pihaknya pada Maret setahun yang lalu.

“Hasil pengembangan dan ditelusuri, mereka coba melakukan pengiriman kembali ke Mesuji, OKI. Pergerakan itu langsung kami koordinasikan dengan polisi dan dilakukan penangkapan tersebut,” katanya pula.

Djoko memastikan, BNNP Sumsel akan mendalami hasil tangkapan tersebut dan terus melakukan koordinasi dengan aparat kepolisian Pekanbaru, Lampung, OKI dan BNNK setempat untuk memutuskan rantai peredaran narkotika secara tuntas.

Pihaknya mencatat dengan digagalkannya peredaran sabu-sabu tersebut, maka ada sekitar 76 ribu jiwa masyarakat Sumsel yang berhasil diselamatkan dari penyalahgunaan narkotika.

Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti 15 kg sabu-sabu dan satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi BG-2165-TOL diamankan di Kantor BNNP Sumsel, di Jakabaring, Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

ShareTweetSend
Previous Post

Sesuai Spesifikasi Proyek, Tembok SMA Negeri Ditendang Gubernur

Next Post

Wartawan Berduka, Mursyid Sonsang Kenang Margiono

Related Posts

Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

16 Oktober 2025
Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

16 Oktober 2025
Kepala Rutan Ditangkap Polisi, Kemenkumham: Masih Praduga Tak Bersalah

Jaksa Beri Sinyal Tersangka Baru Korupsi PJU Dishub Kerinci, Anggota DPRD Kah?

14 Oktober 2025
BREAKING NEWS: Jaksa Agung Ganti Kajati Jambi 

BREAKING NEWS: Jaksa Agung Ganti Kajati Jambi 

13 Oktober 2025
Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

9 Oktober 2025
Warga Blokir Pelabuhan, Ekspor di Jambi Terancam Merosot, Pj Bupati Jangan Tidur?

Pengamat Tak Kaget APBD Provinsi Jambi Kolaps, Jauh-jauh Hari Sudah Diingatkan

8 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In