• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Juni 19, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Penyuap Anggota Dewan Provinsi Jambi Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Paut Syakarin memasuki mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka.

Penyuap Anggota Dewan Provinsi Jambi Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

6 Februari 2022
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JAKARTA – Jaksa eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menjebloskan terpidana korupsi Paut Syakarin ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin untuk menjalani masa hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Paut merupakan terpidana dari pihak swasta dalam perkara suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017-2018.

Berita Lainnya

2 Remaja Tebo Tenggelam saat Mandi di Sungai Batanghari 

Gubernur Al Haris Berambisi Jadi Ketum KONI, Usman Ermulan Minta Hentikan Cawe-cawe

Al Haris Punya Ambisi Ingin Jadi Ketum KONI Provinsi Jambi, Katanya Sih Daripada Bersitegang

Putusan tersebut sesuai dengan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jambi Nomor: 31/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jmb tanggal 5 Januari 2022.

“Atas nama Terpidana Paut Syakarin dengan cara memasukkan yang bersangkutan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” kata Plt Juru bicara KPK Ali Fikri, Minggu (6/2/2022).

Paut juga dibebankan untuk membayar pidana denda sebesar Rp200 juta. “Dibebankan juga pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” kata Ali.

Dalam perkara tersebut, Paut Syakarin merupakan penyokong dana dan pemberi uang “ketok palu” untuk Anggota Komisi III DPRD Jambi terkait RAPBD Provinsi Jambi TA 2017.

Uang suap tersebut diberikan kepada masing-masing anggota DPRD senilai Rp150 juta.

Pemberian itu bertujuan agar perusahaan milik Paut Syakarin bisa mendapatkan beberapa proyek di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi 2017.

ShareTweetSend
Previous Post

Honorer Diganti Outsourcing di 2023, Segini Gajinya

Next Post

Bagaimana Proyeksi Harga Batu Bara Dunia

Related Posts

2 Remaja Tebo Tenggelam saat Mandi di Sungai Batanghari 

2 Remaja Tebo Tenggelam saat Mandi di Sungai Batanghari 

16 Juni 2025
Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

Gubernur Al Haris Berambisi Jadi Ketum KONI, Usman Ermulan Minta Hentikan Cawe-cawe

13 Juni 2025
Al Haris Punya Ambisi Ingin Jadi Ketum KONI Provinsi Jambi, Katanya Sih Daripada Bersitegang

Al Haris Punya Ambisi Ingin Jadi Ketum KONI Provinsi Jambi, Katanya Sih Daripada Bersitegang

13 Juni 2025
Proyek Islamic Center Rp150 Miliar, Komisi III Panggil Ulang PUPR Provinsi Jambi dan Tengok Langsung Setiap Sudut Bangunan

Proyek Islamic Center Rp150 Miliar, Komisi III Panggil Ulang PUPR Provinsi Jambi dan Tengok Langsung Setiap Sudut Bangunan

13 Juni 2025
VIRAL Kasus Ijazah Milik Orang Lain di Anggota DPRD Jambi: Warganet Tag Golkar, Nadiem Makarim, Kapolri hingga Jokowi

Dokumen Amrizal Anggota DPRD Jambi Timbulkan Kerugian, Tapi Dihentikan Polisi

11 Juni 2025
Kru Kapal Asal Kota Jambi Dijadikan Jaminan Ganti Rugi

Nasib Malang Pria di Kota Jambi, Serahkan Mobil ke Orang Leasing PT SMS, Malah Jadi Tersangka

21 Mei 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In