• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Mei 10, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polda Kembangkan Penyelidikan Kasus Prostitusi Daring

Ilustrasi

Pelaku Prostitusi Online Dilimpahkan ke Jaksa

24 Maret 2022
in HUKUM & KRIMINAL

 

JAMBI – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi melimpahkan pelaku prostitusi online kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jambi untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Berita Lainnya

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 , tersangka protitusi online Vik (25) warga Sumatera Utara dilimpahkan ke Kejati dan kini resmi jadi tahanan jaksa,” kata Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi Kompol Arief Ardiansyah dikutip pada Kamis (24/3).

Tersangka Vik kini kembali dititipkan ke rumah tahanan Polda Jambi sambil menunggu jadwal persidangan.

Dalam kasus ini tersangka Vik ditangkap tim Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi beberapa waktu lalu berperan sebagai mucikari, yang beraksi lewat dunia maya dan yang bersangkutan diamankan di salah satu hotel di Kota Jambi.

Dalam kasus ini awalnya, polisi mendapat laporan masyarakat tentang praktek prostitusi online di Kota Jambi.

Tim kemudian melakukan patroli cyber, untuk melakukan profilling akun-akun yang ditenggarai terlibat dalam kasus ini.

Berdasarkan informasi tersebut polisi melakukan penggerebekan di salah satu hotel berbintang pada Rabu, 29 Desember 2021.

Dari satu hotel, polisi berhasil mengamankan tiga pasangan bukan suami istri di kamar nomor hotel yang wanitanya disediakan oleh tersangka Vik.

Hasil penyelidikan, pelaku ternyata tidak menjajakan para PSK di akun instagram miliknya, namun para konsumen yang kemudian meminta kepada pelaku untuk dicarikan teman kencan, dan pelaku akhirnya mencarikan para perempuan yang diminta tersebut dengan mengirimkan foto-fotonya kepada pria hidung belang tersebut.

“Satu kali kencan, dipatok harga Rp2,5 juta, nantinya bagian untuk pelaku tergantung dengan kesepakatan dengan para perempuan-ini, jadi bervariasi upah yang didapat pelaku,” kata Arief Ardiansyah.

Tersangka dijerat dengan pasal 27 ayat 1 UU No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

ShareTweetSend
Previous Post

Tiga Aturan Jokowi Hadapi Ramadan dan Idulfitri

Next Post

Harga Batu Bara Melesat 13,2 Persen

Related Posts

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

5 Mei 2025
Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

2 Mei 2025
Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

13 April 2025
Ngaku Kerja di Yamaha Marine Jakarta, Warga Kota Jambi Jadi Korban Gadai Mobil

Ngaku Kerja di Yamaha Marine Jakarta, Warga Kota Jambi Jadi Korban Gadai Mobil

29 Maret 2025
Sudah Sebulan Lebih, Anggota TNI Harap Polda Jambi Proaktif Tuntaskan Laporan Dirinya

Sudah Sebulan Lebih, Anggota TNI Harap Polda Jambi Proaktif Tuntaskan Laporan Dirinya

23 Maret 2025
Waduh! Ribuan Hektar Hutan Mendahara Ulu Rontok Secara Ilegal

Waduh! Ribuan Hektar Hutan Mendahara Ulu Rontok Secara Ilegal

20 Maret 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In