• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, September 1, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pedagang Pasar Bedug Akan Polisikan Disperindag Kota Jambi

Pedagang bersama Junedi Singarimbun

Pedagang Pasar Bedug Akan Polisikan Disperindag Kota Jambi

5 April 2022
in HUKUM & KRIMINAL

JAMBI – Para pedagang Pasar Bedug di WR Supratman Pasar Kota Jambi kembali mendatangi kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Jambi, Senin (4/4).

Selain minta kejelasan karena lapak tempati setiap tahun dipindahkan petugas. Mereka menuntut janji Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Jambi, Yon Heri, mengembalikan uang pedagang yang sudah disetorkan.

Berita Lainnya

Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Naik Penyidikan, Partai Golkar Hormati Proses Hukum

Zulkarnain Pencari Barang Sungai Batanghari Diserang Orang Tak Dikenal di Desa Gedong Karya

Polda Sumbar Periksa Amrizal Anggota DPRD Jambi Usai Laporan Prajurit TNI Naik Penyidikan

Kesal sejak pagi hingga siang menunggu, para pedagang kemudian mengadu ke DPRD Kota Jambi.

“Sebelumnya sudah ada koordinasi ke pihak Disperindag bahwa pedagang lama tetap berada di lapak yang lama. Akan tetapi mereka dipindah sehingga mereka minta dikembalikan uang,” ujar Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Junedi Singarimbun.

Para pedagang lebih aman berjualan di lapak sebelumnya, ketimbang di tempat baru.

“Mereka merasa tidak akan kembali modal mereka. Tadi kita telpon kadis perindag minta uang mereka dikembalikan,” ujar Junedi.

Pada intinya, para pedagang legowo karena tidak akan mungkin menggeser pedagang yang adasekarang.

“Tahun depan mereka harus dikembalikan ke tempat semula, ada yang sudah berjualan sejak tahun 90an. Kita minta disperindag bersifat adil.

Kebetulan kami baru di Komisi II karena roling komisi kemarin sembari menunggu SK, senin akan kami panggil mereka,” jelas Junedi.

Sementara itu, kata seorang Pedagang, Rudi Sutan Mudo juga mengaku mendapat ancaman oleh petugas ketika kembalikan kartu lapak yang sudah dibayar.

“Kalau sudah ngembalikan tidak bisa daftar lagi tahun depan. Tahun sekarang gak seperti dulu, lapak dulu baru bayar. Sekarang kayak beli kucing dalam karung, dak jelas tempatnya dimana. Dijanjikan pedagang lama diprioritaskan tapi kenyataannya beda,” katanya.

Sebelumnya, pedagang menduga adanya permainan jual-beli harga mahal di sana, diluar Rp460 ribu.

Karena ada yang sampai dapat 20 lebih lapak di tempat strategis, satu lapak dimiliki dua orang, dan empat lapak baru dikasih dua lapak. Padahal diperjanjian awal satu pedagang hanya boleh dua lapak.

“Sesuai omongan pak kadis kemarin. Kalau uang kami tidak dikembalikan, kami akan ke polisi,” tegasnya.

ShareTweetSend
Previous Post

Rendra Usman Minta Jokowi Buat Jembatan sampai Selesaikan Jalur Batu Bara

Next Post

Ngeri, Rp6,9 Triliun untuk BLT Minyak Goreng April-Juni

Related Posts

Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Naik Penyidikan, Partai Golkar Hormati Proses Hukum

Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Naik Penyidikan, Partai Golkar Hormati Proses Hukum

30 Agustus 2025
Zulkarnain Pencari Barang Sungai Batanghari Diserang Orang Tak Dikenal di Desa Gedong Karya

Zulkarnain Pencari Barang Sungai Batanghari Diserang Orang Tak Dikenal di Desa Gedong Karya

28 Agustus 2025
Polda Sumbar Periksa Amrizal Anggota DPRD Jambi Usai Laporan Prajurit TNI Naik Penyidikan

Polda Sumbar Periksa Amrizal Anggota DPRD Jambi Usai Laporan Prajurit TNI Naik Penyidikan

27 Agustus 2025
Tidak Mau Disalahkan Sepenuhnya, 10 Tersangka Kasus PJU Dishub Kerinci Ungkap Peran DPRD

Kejaksaan Agung Didesak Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi PJU Dishub Kerinci

27 Agustus 2025
Tidak Mau Disalahkan Sepenuhnya, 10 Tersangka Kasus PJU Dishub Kerinci Ungkap Peran DPRD

Tidak Mau Disalahkan Sepenuhnya, 10 Tersangka Kasus PJU Dishub Kerinci Ungkap Peran DPRD

21 Agustus 2025
Paradoks Warisan Jambi: Bagaimana Dokumen Batal dan Tanda Tangan Terlupakan

Paradoks Warisan Jambi: Bagaimana Dokumen Batal dan Tanda Tangan Terlupakan

19 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In