• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Juli 4, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Lapas Kelas II B Muarabulian Diusulkan Sebagai WBK

Ilustrasi

3.084 Orang Warga Binaan di Jambi Diusulkan Dapat Remisi

18 April 2022
in DAERAH

JAMBI – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jambi mengusulkan 3.084 orang warga binaan yang tersebar di 12 lembaga pemasyarakatan di daerah itu mendapatkan remisi hari raya Idul Fitri 1443 hijriah.

“Sebanyak 3.081 orang narapidana diusulkan mendapatkan RK-I dan tiga orang diusulkan mendapat RK-II atau langsung bebas,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jambi Aris Munandar.

Berita Lainnya

Pro Jambi Tangguh Bedah 550 Rumah dan 160 Jalan Lingkungan 

Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

Rasa Senang Fadhil Arief Saat Hadir di Acara Keluarga Besar Batak Muslim Batang Hari

Sebanyak 3.084 orang narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi hari raya tersebut diantaranya tersebar di Lapas kelas II A Jambi 882 orang, Lapas kelas II Sarolangun 162 orang dan Lapas kelas IIB Bangko 254 orang. Kemudian di Lapas kelas IIB Muaro Bungo 312 orang, Lapas kelas IIB Muaro Tebo 250 orang dan di Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal 268 orang.

Selanjutnya di Lapas Kelas IIB Muara Bulian 157 orang, Lapas Narkotika kelas III Muara Sabak 487 orang, Lapas perempuan kelas IIB Jambi 132 orang, LPKA Kelas IIB Jambi 74 orang dan Rutan Kelas IIB Sungai Penuh 106 orang.

Narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi RK-II diantaranya satu orang dari Lapas Kelas II Sarolangun dan dua orang Lapas kelas II B Muara Bulian.

Aris Munandar menjelaskan terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi narapidana untuk bisa diusulkan dan mendapatkan remisi. Diantaranya narapidana sudah menjalani pidana minimal enam bulan.

Kemudian berkelakuan baik minimal selama enam bulan, sudah membayar lunas denda dan uang pengganti bagi narapidana tindak pidana korupsi.

Selanjutnya tidak sedang menjalani hukuman disiplin, mengikuti program pembinaan dengan baik dan mengucap sumpah ikrar NKRI bagi narapidana korupsi.

“Jika salah satu kriteria tidak terpenuhi maka narapidana yang bersangkutan tidak bisa diusulkan untuk mendapatkan remisi,” kata Aris Munandar.

ShareTweetSend
Previous Post

Harga CPO Jambi Naik Jadi Rp15.471

Next Post

Delegasikan Perizinan Tambang ke Daerah, Jokowi Tegaskan Ini

Related Posts

Safira Butuh Uluran Tangan Dermawan

Pro Jambi Tangguh Bedah 550 Rumah dan 160 Jalan Lingkungan 

4 Juli 2025
Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

30 Juni 2025
Rasa Senang Fadhil Arief Saat Hadir di Acara Keluarga Besar Batak Muslim Batang Hari

Rasa Senang Fadhil Arief Saat Hadir di Acara Keluarga Besar Batak Muslim Batang Hari

29 Juni 2025
Sebanyak 211 Warga Negara Asing Singgah di Provinsi Jambi

Sebanyak 211 Warga Negara Asing Singgah di Provinsi Jambi

27 Juni 2025
Pemkab Batang Hari Doa Bersama Sambut Tahun Baru Islam

Pemkab Batang Hari Doa Bersama Sambut Tahun Baru Islam

27 Juni 2025
Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

25 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In