• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Maret 6, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
RSUD Raden Mattaher Telantarkan Jenazah, Keluarga: Itu Mayat Bukan Batang Pisang

RSUD Raden Mattaher Jambi. Foto: Net

Lagi-lagi RSUD Raden Mattaher! Belum Habis Masalah Herlambang, Terbitlah Nunggak Pembayaran

27 Januari 2023
in HEADLINE

BELUM usai polemik status jabatan dan pegawai, dr. Herlambang Direktur RSUD Raden Mattaher, yang masih berstatus dosen Universitas Jambi.

Kisah muncul masalah baru. Surat teguran nunggak pembayaran listrik dari PLN.

Berita Lainnya

Imbas Perang Timur Tengah, Harga Minyak Dunia Melonjak, Ekonom Dorong Pemerintah Manfaatkan Energi Basis Sawit

AKBP Vicky Tri Haryanto Mantan Kapolsek di Jambi Ungkap Sabu 23 Kilogram

Ketika Puasa Ramadan 2026: Usman Ermulan Sedekah Air Putih di Kawasan Rawan Macet Jelang Berbuka, Ajak Alumni Unja dan Warga Jambi Bersama Lakukan

“Iya jadi begini tadi kami dari pihak PLN Rayon Telanaipura sudah mendatangi pihak Rumah Sakit Raden Mattaher Jambi untuk mempertanyakan tunggakan pembayaran listrik yang sudah melampaui masa pembayaran. Di sana kami meminta kejelasan kapan tunggakan ini dibayarkan,” kata Manager PLN Rayon Telanaipura Kota Jambi, Luqman Hakim dilansir dari detik, Jumat (27/1/2023).

Luqman menjelaskan jika tunggakan listrik di RSUD Raden Mattaher itu mencapai Rp 372 juta. Tunggakan pembayaran itu buat pemakaian listrik bulan Desember 2022 dengan pembayaran di bulan Januari 2023.

“Jadi gini ya, kalau aturannya saat ini kan setiap konsumen yang menggunakan pemakaian listrik harus melakukan pembayaran itu dari tanggal 1 hingga tanggal 20. Jika lewat dari tanggal 20 maka itu bisa dinyatakan nunggak dan kini sudah memasuki tanggal 27 tetapi tagihan listrik Rp372 juta itu belum dibayarkan,” jelasnya.

Dalam siklus pemakaian dan pembayaran listrik di PLN, menurut dia, jika pelanggan menggunakan listrik di tanggal 1 hingga 31 Desember, maka di tanggal 1-20 bulan selanjutnya akan terbitlah nama rekening listrik yang harus dilakukan pembayaran.

“Jika pelanggan sudah melakukan pemakaian listrik pada 1 bulan yang lalu tetapi sampai lewat dari tanggal 20 masa pembayaran maka pelanggan sudah dikenakan sanksi pemutusan. Namun ketika kita meminta tagihan pembayaran, pihak dari RSUD ini masih meminta permohonan untuk diberi waktu,” tuturnya.

Menurut Luqman, pihak PLN Rayon Telanaipura Kota Jambi sudah memberikan peringatan kepada pihak RSUD Raden Mattaher Jambi sebanyak dua kali. Peringatan itu mulai dari peringatan lisan dan hari ini dilakukan pula peringatan tertulis.

“Kalau tadi kami kesana, kata pihak RSUD-nya itu minta waktu sampai Senin besok, tetapi kalau tidak dibayarkan sampai Senin besok maka akan kami dilakukan pemutusan karena sudah diberikan kelonggaran dan peringatan selama dua kali,” paparnya.

Disampaikan Luqman tunggakan listrik yang mencapai Rp 372 juta itu mulai dari listrik rumah sakit dan biaya listrik kantor RSUD Raden Mattaher Jambi. Luqman berharap pihak RSUD Jambi dapat melakukan pembayaran pada waktu yang ditentukan itu.

“Mudah-mudahan sesuai komitmen yang disepakati Senin listrik itu dibayarkan,” ucap Luqman.

ShareTweetSend
Previous Post

Banjir Kota Kualatungkal: Gorong-gorong Tak Ada Lagi, Sampah Menumpuk di Kolong

Next Post

Al Haris Tutup Gubernur Cup 2023, Daftar Juara...

Related Posts

Imbas Perang Timur Tengah, Harga Minyak Dunia Melonjak, Ekonom Dorong Pemerintah Manfaatkan Energi Basis Sawit

Imbas Perang Timur Tengah, Harga Minyak Dunia Melonjak, Ekonom Dorong Pemerintah Manfaatkan Energi Basis Sawit

6 Maret 2026
AKBP Vicky Tri Haryanto Mantan Kapolsek di Jambi Ungkap Sabu 23 Kilogram

AKBP Vicky Tri Haryanto Mantan Kapolsek di Jambi Ungkap Sabu 23 Kilogram

22 Februari 2026
Bea Cukai Dibekukan Soeharto, Mungkinkah Terulang di Era Prabowo, Anggota Pansus DPR RI Ungkap Kisah Perjuangan Soehardjo

Ketika Puasa Ramadan 2026: Usman Ermulan Sedekah Air Putih di Kawasan Rawan Macet Jelang Berbuka, Ajak Alumni Unja dan Warga Jambi Bersama Lakukan

19 Februari 2026
Tamatan Luar Negeri Lebih Hebat?

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

11 Februari 2026
IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

10 Februari 2026
Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

7 Februari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In