• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Mei 11, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pansel dan Parsel, Jabatan Herlambang Direktur RSUD Raden Mattaher Cacat Yuridis

Herlambang Seenaknya Minta jadi Plh atau Plt Direktur RSUD Raden Mattaher, Untung Saja Al Haris Bersikap Tegas

28 Januari 2023
in HEADLINE

Jambi – Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi, Dr. dr Herlambang, SpOG-KFM mengajukan surat permohonan status sebagai Pelaksana Harian (PLH) dan Pelaksana Tugas (Plt) di Rumah Sakit plat merah itu ke Gubernur Jambi Al Haris.

Hal ini diketahui berdasarkan surat balasan dari Gubernur Jambi nomor S-353/BKD-3.31/1/2023 atas surat Rektor Universitas Jambi nomor 2222/UN21/KP.08.01/2022 tanggal 26 Desember 2022 tentang permohonan status dr Herlambang sebagai PIt atau PIh.

Berita Lainnya

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

Usman Ermulan Dorong Maulana Evaluasi Kinerja PDAM Tirta Mayang

Pada surat tertanggal 25 Januari 2023 itu, disampaikan Gubernur Jambi Al Haris, bahwa Plt dan PIh merupakan badan dan pejabat pemerintahan memperoleh mandat apabila ditugaskan oleh badan dan pejabat pemerintahan di atasnya.

Mempedomani Surat Edaran Kepala BKN nomor 1/SE/1/2021 tentang kewenangan Plh dan Plt dalam aspek kepegawaian, disebutkan bahwa Plt dan PIh merupakan badan dan pejabat pemerintahan memperoleh mandat apabila ditugaskan oleh badan dan pejabat pemerintahan di atasnya,” kata Al Haris pada surat ke Rektor Universitas Jambi itu.

Masih pada surat tersebut, dijelaskan dr Herlambang merupakan PNS pada Universitas Jambi dibawah Kemendikbudristek yang atasan langsungnya adalah Rektor Universitas Jambi, sedangkan Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi selaku perangkat daerah Pemerintah Provinsi Jambi yang atasan langsungnya adalah Gubernur Jambi.

“Berdasarkan penjelasan di atas maka permohonan tersebut tidak dapat kami penuhi,” ujarnya.

Selanjutnya mempedomani surat Mendikbudristek momor 69121/A3/KP.08.06/2022 tanggal 12 November 2022 hal status kepegawaian dr. Herlambang, diminta kepada Herlambang memperoses pemberhentian dari jabatan dosen atau menarik kembali kepegawaiannya ke Universitas Jambi.

“Diminta kepada saudara untuk memproses pemberhentian dari jabatan dosen dan mutasi antar instansi dari Universitas Jambi ke lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi, atau menarik kembali pegawai yang bersangkutan ke Universitas Jambi apabila tenaga yang bersangkutan masih dibutuhkan sebagai dosen,” tegas Al Haris dalam surat yang ditembuskan ke Mendagri, Mendikbudristek, Ketua KASN, dan Kepala BKN itu. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Al Haris Tutup Gubernur Cup 2023, Daftar Juara...

Next Post

Pria Lansia asal Kerinci Ditemukan Meninggal Dunia di Pasar Bukittinggi

Related Posts

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

22 April 2025
Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

16 April 2025
Air PDAM Tirta Mayang Sering Mati, Hidup Hari Kamis

Usman Ermulan Dorong Maulana Evaluasi Kinerja PDAM Tirta Mayang

4 April 2025
Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

22 Maret 2025
Respon Ariansyah Ketika Dikonfirmasi: Kirim Stiker Gambar Perempuan Tonjolkan Tubuh

Respon Ariansyah Ketika Dikonfirmasi: Kirim Stiker Gambar Perempuan Tonjolkan Tubuh

19 Maret 2025
Gelombang Copot Ariansyah Bak Tsunami, Kali Ini Datang dari Wakil Ketua DPRD

Gelombang Copot Ariansyah Bak Tsunami, Kali Ini Datang dari Wakil Ketua DPRD

19 Maret 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In