• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juli 13, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Anggota DPR RI Fraksi PKB Terbukti Terima Suap Divonis 4 Tahun Penjara

Anggota DPR RI Fraksi PKB Terbukti Terima Suap Divonis 4 Tahun Penjara

27 September 2023
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

Jambi – Terdakwa Sofyan Ali yang juga anggota DPR RI dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor terkait dalam kasus suap ‘uang ketok palu’ pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018.

KPK menjadikan Sofyan Ali tersangka kasus tersebut saat dirinya menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi.

Berita Lainnya

BREAKING NEWS!!! Atlet PON Jambi Kena Kanker Tulang, Kaki Sudah Diamputasi, Kondisinya Makin Parah

BREAKINGNEWS! Bukan Belasan, Puluhan Pejabat Pemprov Jambi Dipaksa Non Job

Usman Ermulan Minta Bupati Tanjab Barat Tindak Oknum Petugas Pelabuhan Roro: Rusak Nama Pemda!

Dalam sidang putusan majelis hakim Tipikor Jambi yang diketuai Budi Chandra di Pengadilan Tipikor Jambi, kemarin, Selasa (26/9/2023), bahwa terdakwa Sofyan Ali terbukti bersama empat rekannya telah menerima uang suap pengesahan RAPD Jambi sehingga hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara serta hak politiknya dicabut.

Hakim Pengadilan Tipikor Jambi juga menjatuhkan pidana penjara terhadap enam terdakwa suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 yakni Sofyan Ali, Sainuddin, Muntalia, Rudi Wijaya, Supriyanto dan Sopian. Dimana Sofyan Ali tercatat sebagai anggota DPR RI dapil Jambi dari Fraksi PKB.

Dalam putusan hakim para terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan primer.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sofyan Ali, Muntalia, Rudi Wijaya, Supriyanto dan Sopian selama empat tahun penjara” kata Ketua Majelis Hakim Budi Chandra.

Sementara terdakwa Sainuddin dijatuhi hukuman berbeda dimana vonisnya lebih berat yakni selama empat tahun tiga bulan penjara. Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun baik dipilih maupun di pilih setelah terdakwa menjalani hukuman pokoknya.

Vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi terhadap terdakwa Sofyan Ali dan kawan-kawan lebih ringan dari tuntutan Jaksa penuntut umum, yang mana penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun enam bulan penjara. (ant)

ShareTweetSend
Previous Post

Malam-malam Ketua DPRD Jambi Temui Warga Unjuk Rasa

Next Post

SKK Migas Dorong Digitalisasi dalam Assurance, Manajemen Risiko dan Investigasi

Related Posts

BREAKING NEWS!!! Atlet PON Jambi Kena Kanker Tulang, Kaki Sudah Diamputasi, Kondisinya Makin Parah

BREAKING NEWS!!! Atlet PON Jambi Kena Kanker Tulang, Kaki Sudah Diamputasi, Kondisinya Makin Parah

12 Juli 2025
BREAKINGNEWS! Bukan Belasan, Puluhan Pejabat Pemprov Jambi Dipaksa Non Job

BREAKINGNEWS! Bukan Belasan, Puluhan Pejabat Pemprov Jambi Dipaksa Non Job

11 Juli 2025
Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

Usman Ermulan Minta Bupati Tanjab Barat Tindak Oknum Petugas Pelabuhan Roro: Rusak Nama Pemda!

9 Juli 2025
Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

4 Juli 2025
Politisi Senior Ingatkan Prabowo: China ke Indonesia Harus Perlu Visa

Wantim Golkar Minta Kapolda Jambi Teliti Lagi Pemberhentian Kasus Anggota DPRD

3 Juli 2025
Usman Ermulan Dorong Al Haris dan Hafiz Fattah Lobi Pusat Bangun Rumah Sakit Kemenkes di Jambi

Usman Ermulan Dorong Al Haris dan Hafiz Fattah Lobi Pusat Bangun Rumah Sakit Kemenkes di Jambi

2 Juli 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In